Korupsi Bansos, KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya

oleh -232 views
Korupsi, Bansos, KPK, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konfernsi pers penahanan tersangka pengadaan Bansos Covid-19, pada Jumat, 9 April 2021 [File:  KPK]

LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AUS (Bupati Bandung Barat 2018-2023) dan AW (anak AUS) selaku tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Untuk penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 April 2021.

“KPK menahan AUS di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan AW di Rutan KPK Cabang Kavling C1,” sebut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konfernsi pers penahanan tersangka, pada Jumat (9/4/2021).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang sebagai tersangka penerima yakni AUS (Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023). Dua orang sebagai tersangka pemberi adalah MTG dan AW (Anak AUS, swasta).

Baca :  KPK Periksa Ketua Kadin Terkait Pengumpulan Uang untuk Bupati Bogor

KPK menduga AUS merekayasa penunjukan penyedia pengadaan paket bahan pangan bansos. Hasil dari rekayasa tersebut, AW diduga mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp 36 miliar dan MTG mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp 15,8 miliar.

Dari pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Dua tersangka lain dari pihak swasta juga diduga memperoleh keuntungan. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca :  Presiden Jokowi Tebar Bansos ke Pedagang Pasar

Dua tersangka lain, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *