Site icon LEAD.co.id

Korupsi Dana BOS, Pimpinan KKMI Kota Bogor Ditahan

Korupsi Dana BOS, Dana BOS, KKMI Kota Bogor, Kejari Kota Bogor

BOGOR (Lead.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menahan DSA selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasyah Ibtida’yah (KKMI) Kota Bogor dan bendaharanya, AM karena diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS).

“Akibat perbuatan kedua pelaku, dana BOS dibobol Rp 1,1 miliar hasil pungutan dari sejumlah Madrasyah Ibtida’yah (MI) di lingkungan Kementerian Agama Kota Bogor. Kedua tersangka dibawa ke rutan Kejaksaan di Penjara Paledang,” kata Kasi Pidsus Kejari Bogor, Rade Nainggolan kepada awak media, pada Jumat (25/2/2022).

Kedua pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan bagian dari kelompok forum para kepala Madrasyah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor. Keduanya diduga korupsi BOS lebih dari Rp1,1 miliar.

Modus korupsi dana BOS tersebut dengan menggelembungkan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI. Ditemukan angka cashback hingga Rp 1,1 miliar, namun kerugian negara masih dihitung.

Dalam kurun waktu 2017-2018, KKMI mengkoordinir pungutan pada para sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggran 2017-2018 berdalih pengadaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se Kota Bogor, satu diantaranya MI berstatus negeri.

Dana hasil yang dipungut sekitar Rp 1.123.166.200. besarnya dana pungutan telah ditentukan oleh pengurus KKMI Jawa Barat bersama dengan KKMI di Kota dan Kabupaten Bogor. Dikatakan jumlah pungutan berbeda beda mulai dari Rp 16000 hingga Rp 58.000 persiswa.

Para kepala sekolah menyetor pada KKMI dengan jumlah uang yang disepakati. Sementara DSA tidak pernah menyetor uang pungutan tersebut untuk biaya pengadaan ulangan pada pengurus KKMI Jawa barat dalam kurun waktu dua tahun berjumlah sebesar Rp 589 570 600.00.

Sedangkan tersangka Matin selaku bendahara, dipercaya untuk mengelola dana dan selebihnya untuk dana kas sebesar Rp 533 595 600. Dari jumlah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS. Oeh dua tersangka digunakan untuk kepentingan Raker dan Gebyar Madrasah yang menyalahi ketentuan.

“Untuk sementara hasil penyidikan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar sambil menunggu perhitungan oleh ahli,” ujar Rade.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version