JAKARTA (LEAD.co.id) – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu MR pihak swasta selaku pemberi, TRP selaku Bupati Langkat, ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih, serta MSA, SC, dan IS selaku pihak Swasta selaku penerima.
OTT yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2022 tersebut, KPK mengamankan 8 orang beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta yang diduga sebagai bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.
Perkara ini bermula dari pengaturan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun 2020 oleh TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024 bersama dengan ISK yang merupakan saudara kandung TRP.
TRP diduga memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP terkait pemilihan rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang pada proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
“TRP melalui ISK diduga meminta fee sebesar 15 persen dari proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, pada Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, MR menjadi salah satu rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada kedua dinas tersebut menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 Miliar. Selain itu, terdapat juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK.
Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP.
Selain itu, kata dia, diduga juga terdapat penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan yang masih akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Atas hal itu, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari sampai 7 Februari 2022.
Tersangka TRP dan SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MR di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

