KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pajak

oleh -370 views

JAKARTA (LEAD.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan WR dan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

WR merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan/Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Sedangkan AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP/Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

WR bersama AS melakukan pemeriksaan perpajakan kepada 3 Wajib Pajak, yaitu PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016-2017. Hal itu atas perintah khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Baca :  Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK

“Dalam proses pemeriksaan ketiga Wajib Pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para Wajib Pajak dimaksud,” sebut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, pada Kamis (11/11/2021).

Ali mengatakan, atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung tersebut, Tersangka WR dan AS diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dengan rinscian sebagai berikut:

– Sejumlah Rp 15 Miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada periode Januari-Februari 2018.
– Sejumlah SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar pada Pertengahan tahun 2018.
– Sejumlah SGD3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB pada periode Juli-September 2019.

Baca :  Hari Anti Korupsi dan HAM: Mahasiswa Demonstrasi di Pemda Bogor

Dari total penerimaan tersebut, Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian kurag-lebih sebesar SGD 625.000. WR juga diduga menerima pemberian lain berupa gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak sekitar sejumlah SGD 162.500 dan Rp 917.500.000,-.

Atas perbuatannya, WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana PEN di Kolaka

KPK Sebelumnya telah menetapkan beberapa Tersangka lainnya yakni APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019, DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, VL Kuasa Wajib Pajak, dan AS, RAR, serta AIM selaku Konsultan Pajak.

“KPK melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka WR untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Biro Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *