Kremasi Jenazah Covid-19, PBB Tuding Sri Lanka Melanggar HAM

oleh -465 views
Covid-19, Kremasi, HRW, Sri Lanka, Intoleransi
Petugas pemakaman Sri Lanka membawa peti mati jenazah Covid-19 untuk dikremasi di Kolombo, Sri Lanka, 21 Desember 2020. [File: Tharaka Basnayaka / NurPhoto via AP]

LEAD.co.id | Perkumpulan pakar PBB mengkritik tindakan Sri Lanka yang mengkremasi semua yang meninggal akibat Covid-19. Mereka menyatakan bahwa, aturan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Para ahli dari Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB menilai, tindakan Sri Lanka tersebut bisa memicu kebencian dan kekerasan karena bertentangan dengan kepercayaan agama keluarga jenazah, diskriminasi dan nasionalisme agresif.

“Kami menyesalkan penerapan keputusan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada diskriminasi, nasionalisme agresif dan etnosentrisme yang merupakan penganiayaan terhadap Muslim dan minoritas lainnya di negara ini,” kata para ahli PBB seperti dikutip AP, pada Selasa (26/1/2021).

Baca :  PBB Peringatkan China dan AS untuk Hindari Perang Dingin

PBB memperingatkan bahwa, permusuhan terhadap minoritas seperti itu memperburuk prasangka yang ada, ketegangan antar-komunitas, dan intoleransi agama, menabur ketakutan dan ketidakpercayaan sambil menghasut kebencian dan kekerasan lebih lanjut.

Menanggapi pernyataan PBB, juru bicara pemerintah Keheliya Rambukwella mengatakan, aturan kremasi tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi kelompok mana pun. Karenanya, pihak Sri Lanka menolak untuk disalahkan.

“Mereka tidak bisa menyalahkan kami dan mengatakan itu. Kami menolaknya. Kami melakukan hal-hal hanya atas saran ahli dan kami tidak dapat mengambil keputusan ad-hoc,” katanya.

Sri Lanka memberlakukan aturan itu pada Maret, dengan mengatakan ada risiko bahwa tubuh yang terkena virus korona dapat mencemari air tanah jika dikubur. Sementara, WHO serta kelompok medis Sri Lanka mengatakan, penguburan mereka yang meninggal karena Covid-19 aman.

Baca :  Presiden Jokowi Dorong PBB Menjaga Kemajemukan dan Toleransi

Lebih dari 70% orang Sri Lanka beragama Buddha, sebuah keyakinan yang mewajibkan kremasi. Tetapi 9% orang di Sri Lanka adalah Muslim dan banyak yang mengatakan kremasi bertentangan dengan keyakinan agama mereka.

“Meskipun kita harus waspada terhadap tantangan kesehatan masyarakat yang serius yang ditimbulkan oleh pandemi, langkah-langkah COVID-19 harus menghormati dan melindungi martabat orang mati, tradisi atau kepercayaan budaya dan agama mereka, dan seluruh keluarga mereka,” kata para ahli.

Organisasi pegiat HAM, Human Rights Watch (HRW) juga menilai, tindakan kremasi semua yang meninggal akibat Covid-19 oleh Sri Lanka itu bertentangan dengan pedoman kesehatan dan bentuk diskriminasi terhadap komunitas Muslim.

Baca :  Krisis Kemanusiaan, PBB Minta Hentikan Permusuhan di Suriah

Direktur HRW Asia Selatan, Meenakshi Ganguly menyatakan, pembuangan jenazah secara paksa oleh pemerintah Sri Lanka dengan cara yang bertentangan dengan keyakinan mereka adalah serangan yang keterlaluan dan ofensif terhadap hak-hak agama dan martabat dasar.

“Kebijakan ini hanya berfungsi untuk menumbuhkan intoleransi dan perpecahan sosial,” tegas Meenakshi Ganguly.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *