LEAD.co.id | Gelar Ngariung Kebangsaan menyikapi maraknya sikap intoreran serta kebijakan-kebijakan yang mendukung sikap intoleran di Indonesia ini khususnya di Kabupaten Bogor. Acara Ngariung kebangsaan yang di laksanakan di Joglo keadilan Jl. Parakan Salak Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (16/3/2020).
Pantauan Tim LEAD.co.id, kegiatan ini diikuti beberapa Organisasi seperti KNPI, Pemuda Pancasila, Banser, Pemuda Khatolik, Patriot Garda NKRI, Komunitas dan Penggiat Budaya. Tampak hadir KH. Nuril Arifin Hussen (Gus Nuril), Sugeng Teguh Santoso, dan zuhairi Misrawi (Gusmis) sebagai narasumbernya.
Dalam orasi kebangsaannya, Gus Nuril mengatakan, sikap intoreransi harus dimusnahkan di bumi indonesia ini dengan cara seluruh pemilik bangsa ini yaitu masyarakat indonesia bersepakat untuk bersatu melawan segala bentuk intoleran dan radikalisme dari kelompok-kelompok luar.
“Intoleran itu bukan budaya negara indonesia. Itu pemahaman luar yang di paksakan di pakai di kita untuk kepentingan satu golongan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, harus mulai sadari penghancuran indonesia itu bukan hanya hari ini. “Maka, mari mulai menyadari dan kepalkan tangan untuk melawan sikap intoleran yang ada,” tegasnya.
Senada, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan untuk cermat memilih pemimpin atau wakil rakyat yang duduk di kursi kepemimpinan, agar keputusan atau kebijakan nya menjadi konflik horizontal.
“Sesungguhnya kalau institusi ini sadar hukum, Pemerintah daerah dilarang mengatur kehidupan keagamaan,” sampai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Satu Keadilan.
Menurutnya, masalah di Kabupaten Bogor ini karena banyaknya politisi yang tidak sadar konstitusi dan prinsip-prinsip kebangsaan.
“Politisi kita saat ini jauh sikap negarawan. Mereka (politisi) tanda kutip “kawin haram” dengan kelompok-kelompok intoleran sehingga muncul produk konstitusi yang sesat. Semisalnya surat Bupati Bogor tentang larangan kegiatan bagi JAI. Ini adalah produk sesat konstitusi, sebab dalam UUD 1945 menjamin setiap orang untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” tambahnya.
Sugeng juga menambahkan, UUD 1945 Bahkan negara berkewajiban melindungi dan memastikan terjaminnya pelaksanaan hak asasi pada setiap orang. Sesuai UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM yang memastikan perlindungan pada warga menjalankan agama dan keyakinan.
Berdasarkn UU Pemerintahan Daerah, bidang agama bukanlah kewenangan Pemda dalam mengaturnya melainkan menjadi wewenang pemerinrah pusat.
“Surat larangan atas JAI oleh Bupati adalah surat yang melanggar hukum dan kontitusi. Surat tersebut dibuat karna adanya masukan ulama dan tokoh masyarakat. Nah disinyalir ulama dan tokoh-tokoh ini adalah kelompok intoleran. Inilah yg saya sebut sbg “kawin haram” politisi dengan kelompok intoleran yang menghasilkan produk sesat konstitusi,” tegasnya.
Selain diskusi kegiatan ini di isi beberapa pertunjukan kesenian seperti, Alat musik bambu dari komunitas sunda, pencak silat, barongsai dan hadroh dari perwakilan banser.





