Lapenmi PB HMI Desak Pemerintah Tuntaskan Karhutla

oleh -323 views

LEAD.co.id | Aktivis Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (Lapenmi) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar aksi unjuk rasa terkait terbakarnya hutan dan lahan (Karhutla) Kalimantan dan Sumatera, di kantor Kementerian Kingkungan Hidup (LHK) dan DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah segera mengatasi, dan mencabut izin perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan.

Menurut Direktur Lapenmi-PB HMI, Muhammad ikhsan, akibat kabut asap dari Karhutla tersebut menjadikan kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat terdampak menjadi terganggu. Hal itu diperparah dengan kondisi pendidikan yang terpaksa diliburkan karena asap tebal.

Baca :  Kader HMI STIUDA Datangi Komisariat, Pertanyakan Pengunduran Diri

“Akibat banyaknya asap mengakibatkan proses belajar siswa akhirnya terganggu. Libur panjang di sekolah-sekolah bukanlah sebuah solusi yang tepat bagi para siswa karena akan menghambat pelajarannya,” kata Ikhsan.

Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, pemerintah harus bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan ini. Pihaknya mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan.

“pemerintah pusat harus segera mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran,” kata dia.

Berikut empat poin tuntutan Lapenmi-PB HMI dalam demonstrasinya

1. Mendesak kepada pihak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengambil tindakan yang serius dalam menangani kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan dan segera melakukan bokade dan penyegelan semua lahan dan hutan yang terbakar.
2. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan yang sedang beroperasi di lokasi kebakaran.
3. Mendesak kepada pihak TNI dan Kepolisisan agar segera menetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan dan memberikan sanksi sebagaimana mestinya.
4. Mendesak kepada pemerintah agar segera memberikan tempat dan fasilitas yang memadai bagi siswa untuk melanjutkan proses belajar mengajar seperti sedia kala. (AY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *