LEAD.co.id | Belasan kader Himpunan mahasiswa Islam (HMI) asal kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darussalam (STIUDA) mendatangi pengurus Komisariat Cakraningrat Galis HMI Cabang Bangkalan yang berlokasi di Desa Longkek, Kecamatan Galis, pada Senin sore (14/9/2020). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan rencana pencabutan status keanggotaan dari Komisariat Cakraningrat Galis.
Kedatangan para kader HMI STIUDA ini disambut penuh oleh Ketua Umum HMI komisariat Cakraningrat Galis, Ach Sado’i beserta sejumlah pengurusnya. Badrus, perwakilan kader HMI STIUDA, bersama sejumlah kader lainnya mempertanyakan kelanjutan rencana pencabutan status keanggotaan mereka dari Komisariat Cakraningrat Galis.
“Kami hanya datang untuk audiensi saja. Bertanya-tanya terkait SK dari Komisariat menanggapi tentang pengajuan pengunduran diri 51 kader HMI STIUDA dari Komisariat Cakraningrat,” ungkap Badrus.
Badrus juga menambahkan, bahwa pengunduran diri itu sudah diajukan tiga bulan yang lalu oleh para Kader HMI yang diterima langsung oleh sekretaris umum, Abdussalam, pada tanggal 7 Juni 2020.
“Pengunduran diri itu berupa surat pengajuan yang ditulis sendiri oleh seluruh kader. Mereka juga menyertakan alasan mengapa mereka ingin keluar dari Komisariat. Jadi, sekarang kami hanya menindaklanjuti saja,” jelasnya.
Badrus menyatakan, jika keinginan keluar dari Komisariat tersebut merupakan kehendak murni dari para kader. Tidak ada pemaksaan apalagi ancaman. Mereka menulis kolom di isi surat sesuai kehendak mereka. Alasan yang paling banyak kita dengar, mereka hanya tidak puas atau kecewa dengan kepimpinan Ketum HMI Cakraningrat yang dirasa tidak menguntungkan kaderisasi di STIUDA.
“Mungkin mereka terlalu bosan dengan model kaderisasi yang diterapkan oleh pengurus komisariat. Terlebih dengan corak kepemimpinan Ach Sado’i yang mengendalikan dari jarak jauh. Sebab terhitung sebelum dari terpilihnya di RAK, dia cuma tiga kali berkunjung ke STIUDA,” terang Badrus.
Tidak hanya itu, dalam tuntutan yang mereka bawa sore tadi ada satu perkara yang begitu cacat secara konstitusi. Dimana Sado’i dianggap telah melanggar konstitusi terpenting dalam HMI, yakni independensi.
“Selama ini dia (Sado’i) memimpin Komisariat Cakraningrat Galis yang terdiri dari dua kampus dengan melepaskan independensi seorang Ketum. Dia tidak bisa memutuskan suatu perkara dengan pertimbangannya sendiri, melainkan ada pihak luar yang membisiki,” pungkasnya.





