JAKARTA (LEAD.co.id) – LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para Konsumen Apartemen Cimanggis City untuk melawan Developer PT Pemata Sakti Mandiri (PSM). Hal itu disampaikan oleh Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta melalui keterangan pers, pada Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, permasalahan ini bermula sejak ditanda-tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018 hingga saat ini belum ada pembangunan Apartemen oleh Developer PT. Pemata Sakti Mandiri.
Atas hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta menduga telah terjadi wanprestasi / cidera janji yang merugikan para Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,“ tambah Zentoni.
Terkait konflik antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri, LBH Konsumen Jakarta berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
“Karena sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City dengan Developer PT Pemata Sakti Mandiri,” tutup Zentoni.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

