BOGOR (LEAD.co.id) – LBH Konsumen Jakarta telah mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/11/2021).
Pengajuan PKPU terhadap perumahan yang dibangun oleh PT Abdi Mulia Propertindo ini dengan Register Perkara Nomor: 445/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hal itu disampaikan oleh Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, permohonan PKPU ini diajukan oleh 2 (dua) orang Konsumen yaitu atas nama Erwin Kurniawan yang telah membeli unit umah sebesar Rp. 232.000.000 dan Nasripan Achmad yang telah membeli unit rumah sebesar Rp. 148.600.000 namun tidak mendapatkan unit rumah yang dijanjikan.
Dia menambahkan, pengajuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan.
“Yaitu kepastian serta kesanggupan dari Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima unit rumah kepada para konsumen,” ujar Zentoni.
Menurut dia, dalam permohonan PKPU ini, LBH Konsumen Jakarta menunjuk tiga orang Calon Pegurus yaitu M. Ihsan, S.H., M.H., MSi., Eka Jumainar, S.H., dan Siti Noorhaida, S.H., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





