Perumahan Griya Abdi Cilendek Diajukan PKPU ke Pengadilan Niaga

oleh -734 views
Perumahan Griya Abdi Cilendek, PKPU, Pengadilan Niaga, LBH Konsumen

BOGOR (LEAD.co.id) – LBH Konsumen Jakarta telah mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/11/2021).

Pengajuan PKPU terhadap perumahan yang dibangun oleh PT Abdi Mulia Propertindo ini dengan Register Perkara Nomor: 445/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hal itu disampaikan oleh Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, permohonan PKPU ini diajukan oleh 2 (dua) orang Konsumen yaitu atas nama Erwin Kurniawan yang telah membeli unit umah sebesar Rp. 232.000.000 dan Nasripan Achmad yang telah membeli unit rumah sebesar Rp. 148.600.000 namun tidak mendapatkan unit rumah yang dijanjikan.

Baca :  LBH Konsumen Buka Posko Pengaduan Apartemen Cimanggis City

Dia menambahkan, pengajuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan.

“Yaitu kepastian serta kesanggupan dari Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima unit rumah kepada para konsumen,” ujar Zentoni.

Menurut dia, dalam permohonan PKPU ini, LBH Konsumen Jakarta menunjuk tiga orang Calon Pegurus yaitu M. Ihsan, S.H., M.H., MSi., Eka Jumainar, S.H., dan Siti Noorhaida, S.H., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca :  LBH Konsumen Dampingi Warga Acropolis Tolak RS Aysha

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *