LEAD.co.id | LBH Konsumen Jakarta melayangkan surat Somasi terhadap Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT. TPD, terhitung pada hari Rabu, 7 April 2021. Somasi dilayangkan karena tidak ada kepastian dalam peyerahan Kios beserta Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam perkara ini, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum Susi K yang membeli 1 (satu) unit Kios dari Vivo Sentul G/K/157B. Pihaknya memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk segara mengembalikan seluruh uang kepada konsumen.
“Dalam hal ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 hari kepada Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT. TPD agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan untuk menghindari upaya hukum Kepailitan/PKPU,” ungkap Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta dalam pernyataannya.
Dirinya menerangkan, surat Somasi ini dilayangkan terhadap Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT. TPD oleh karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan 1 (satu) Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dari PT. TPD kepada konsumen tersebut.
Oleh karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan Kios Vivo Sentul G/K/157B beserta Sertifikat dari PT. TPD maka pihaknya akan membatalkan pembelian Kios Vivo Sentul G/K/157B tersebut dan meminta seluruh uang yang telah disetorkan.
“Meminta seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan kepada Klien kami yang secara keseluruhan berjumlah kurang lebih sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah),” sebut Zentoni.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi