Lecehkan Wartawan, Wakasek SMAN 1 Rumpin Dilaporkan ke Polisi

oleh -375 views
Lecehkan Wartawan, Wartawan, SMAN 1 Rumpin, Laporan Polisi

BOGOR (LEAD.co.id) – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan SMAN 1 Rumpin, Dhirja dilaporkan ke Polisi karena diduga melecehkan wartawan saat melaksanakan tugasnya. Dirja dinilai mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 yaitu menghalang-halangi tugas wartawan.

Pasalnya, saat tiga orang pewarta dari media Tugas Bangsa Rival, Pilar Parlemen Hari dan Delik Perkara Rosma Wati hendak mengkonfirmasi terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Wakasek SMAN 1 Rumpin itu menyampaikan kata kata dengan arogan.

“Kita mah berhadapan dengan yang gini itu pak paling malas terus terang saja, biasanya berhadapan langsung dengan Kepala Dinas pak kalau saya mah. Tanya aja yang lain juga sama ke Camat, Kepolsek, Koramil,” kata Dhirja kepada awak media, pada Selasa (22/2).

Baca :  Ngariung bareng Wartawan, DPRD Kota Bogor Laporkan Penutupan Masa Sidang

Selain enggan memberikan informasi, Wakasek SMAN 1 Rumpin tersebut juga melakukan pelecehan terhadap wartawati Delik Perkara, Rosma Wati dengan mendorongnya mengenai dada hingga hampir jatuh.

Peristiwa tersebut sudah dilaporan oleh Rosma Wati Harahap ke Polres Bogor dengan Nomor Polisi : STBL/ B/ 382/ II/ 2022/ JBR/ RES/ BGR, terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Rossa, sapaan Rosma Wati mengatakan, kejadian itu saat dia melakukan liputan kegiatan Rapat Minggon di Kecamatan Rumpin. Dia melihat ada pembangunan RKB di SMAN 1 kemudian mencoba untuk mengkonfirmasi.

Baca :  Dikonfirmasi Soal Izin Lahan Redistribusi, Oknum BPN Bogor Blokir Nomor Wartawan

Namun, saat mengkonfirmasi, pihaknya malah mendapat perilaku yang tidak menyenangkan dari Wakasek SMAN 1 Rumpin bernama Dhirja. Rossa mengaku diusir dengan didorong keluar oleh Dhirja hingga hampir jatuh.

“Saya diusir sambil didorong keluar untungnya saya ditahan sama teman yang pada saat melakukan liputan bersama saya, kalau tidak saya bisa jatuh, bahkan kepala saya bisa terbentur ke dinding,” ungkap Rossa dalam keterangannya, pada Kamis (24/02/2022).

Pimpinan redaksi Delik Perkara, Josder Sinaga sangat menyayangkan sikap Wakasek Dhirja yang dinilai mengintimidasi bahkan melecehkan dengan cara fisik (mendorong) terhadap awak media saat menjalankan tugasnya.

Baca :  Polisi Dalami Penipuan Terhadap Driver Ojol, Laporannya Sempat Viral

“Setiap wartawan kita jelas legalnya dan dilindungi UU, atas tindakan oknum Wakasek ini kita akan tetap kawal kasusnya. Saya menilai mendorong pewarta dalam melakukan tugas sudah termasuk upaya menghalangi tugas Jurnalis,” kata Josder.

 

Reporter: Nina Karningsih
Sumber: Arman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *