Masa Penahanan Habis, Ming Ho Bisa Keluar Bebas

oleh -516 views

LEAD.co.id | Terdakwa kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman, yang pada Kamis (24/10/2019) lalu di vonis 5 tahun penjara, denda 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan diketahui berada di luar tahanan. Bahkan pemilik CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Iriana ini terlihat tengah naik sebuah mobil setelah mengisi bahan bakar di SPBU Paw Billi Km 18, Minggu (27/10/2019).

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H yang dikonfirmasi sorongraya.co, Minggu sore (27/10/2019) menjelaskan, sesuai dengan masa penahanannya sudah habis. Jadi, Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman bebas. Masa penahanan dari Pengadilan Tinggi selama 60 hari sudah habis, sehingga Ming Ho bebas.

Baca :  Kejaksaan Negeri Sorong Terapkan SI KOTEKA dan SI PACE MACE

Meski demikian, jika putusan Banding sudah keluar, dan yang bersangkutan tetap di tahan, kami akan melakukan penahanan. Inikan masih ada waktu untuk Kejaksaan Negeri Sorong bersikap. Jika kami mengajukan banding, ya harus menunggu sampai putusan. Kalaupun putusannya ditahan, ya kami tahan yang bersangkutan,” kata Sastra via telepon seluler.

Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa, Alexi Sasube, S.H yang dihubungi via telepon seluler menjawab, soal kliennya kedapatan keluar bisa ditanyakan langsung ke kejaksaan negeri Sorong. Karena terkait dengan penahanan adalah kewenangan kejaksaan negeri Sorong,” singkatnya.

Melalui pesan singkat whatsapp, Romeon Habary, S.H yang juga PH dari terdakwa Ming Ho menambahkan, klien kami berada diluar sejak tanggal 5 Oktober 2019. Masa penahanannya sudah habis. Jadi, pak Ming Ho diluar demi hukum, tidak bisa ditahan.

Baca :  Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Rudi Sia

Romeon pun membenarkan bahwa perpanjangan masa penahanan sudah kali oleh pengadilan tinggi Papua berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Diketahui, Henoch Budi Setyawan alias Mingho anak Parman dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang perkara tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu malam (23/10/2019) oleh Majelis Hakim yang diketuai Hanifzar, S.H., M.H. Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman terbukti bersalah melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf a dan Pasal 87 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca :  Polisi Kantongi Identitas Dalang Bentrokan Maut di Sorong

Dalam Putusannya, hakim Hanifzar menyatakan pemilik CV Alco Timber Irian dan Sorong Timber Iriana divonis 5 tahun penjara, denda 2,5 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Dan sebagian barang bukti yang disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis yang diterima Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 9 tahun penjara, denda 20 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. (Jun/ul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *