JAKARTA (LEAD.co.id) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pengasuh pesantren yang memperkosa santrinya di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan agar dihukum berat. Pelaku berinisial MST (50) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya hingga melahirkan.
“Saya minta hukum berat pelaku,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Pelaku memperkosa korban berinisial SN (19), pada bulan April 2021. Korban telah melahirkan bayi pada 21 Desember 2021 di dalam WC pesantren tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, Kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada tanggal 28 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MST sebagai tersangka.
“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata Indra Arya saat konferensi pers di halaman Mapolres OKU Selatan, pada Kamis (30/12).
Kejadian itu bermula saat SN sedang duduk di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST nyelonong masuk dan langsung memeluk korban hingga jatuh terlentang.
“Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” jelasnya.
Usai kejadian, tepat pada bulan Juni 2021, korban memberitahu jika sudah tidak menstruasi lagi. Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit.
“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” tambah Kapolres.
Merespons itu, Menag Yaqut mengaku telah mengambil langkah strategis untuk masalah tersebut. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” kata dia.
Yaqut menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban, akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.
“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” kata dia.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





