Minyak Goreng Curah Terbatas, Bima Arya Desak Pemerintah Pusat Atasi Kelangkaan

oleh -401 views
Minyak Goreng Curah, Minyak Goreng, Bima Arya, Pemerintah Indonesia, Kelangkaan Minyak Goreng, Mafia Minyak Goreng

BOGOR (Lead.co.id) – Wali Kota Bogor, Bima Arya meninjau depo atau distributor minyak goreng curah di Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (7/4/2022). Hasilnya, stok minyak goreng curah masih terbatas.

Dalam peninjauan tersebut, Bima didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan KUKM (DinKUKMDagin) Ganjar Gunawan dan Camat Tanah Sareal, Sahib Khan. Dia mendesak pemerintah pusat untuk bergerak cepat mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut.

Bima sempat melihat antrean para penjual dan para pelaku UKM yang tengah mengantre untuk membeli minyak goreng curah. Berdasar peraturan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca :  HUT KORPRI ke-50, Bima Arya Singgung Ego Tupoksi

“Hari ini saya mengecek salah satu depo terbesar, memang persoalan utama adalah produksi dari Jakarta sudah sedikit dan sudah dijatah, sehingga pemilik depo pun mengambil kebijakan untuk membatasi penjualannya sesuai aturan,” kata Bima.

Untuk itu, pihaknya akan terus akan memastikan distribusi minyak goreng curah ini lancar dan mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat.

“Kita berusaha di Kota Bogor memastikan distribusinya berjalan dengan seadil-adilnya agar semua kebagian, namun demikian tentunya kita meminta pemerintah pusat agar bisa bergerak lebih cepat dan lebih tegas untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng (curah),” tegasnya.

Pemilik depo, Rudy Gunarso Rusly menyebut, dikarenakan pasokan yang diterima dijatah pihak produsen sehingga stok yang ada berkurang cukup signifikan.

Baca :  Pelajar Jelajahi Balai Kota Bogor, Bima Arya Titip Kota Hijau dan Heritage

Selain itu juga pihaknya mengikuti peraturan pemerintah agar tidak disalahgunakan karena minyak goreng curah tidak boleh di repacking atau dikemas ulang, tidak boleh dijual ke industri besar dan tidak boleh diekspor atau tidak boleh dijual ke pengusaha besar. Imbasnya, jumlah yang diberikan kepada penjual atau pedagang turut dibatasi

Setiap harinya kata dia, paling sedikit menerima 20 ton hingga 60 ton per hari minyak goreng curah dari produsen. Setiap hari deponya mengeluarkan 40 ton untuk pelanggan atau warga yang sudah mulai datang sejak pukul 03.00 WIB untuk mengantre hingga sore hari. Jumlah yang diberikan untuk setiap orang dibatasi hanya 16 kilogram atau 1 dirigen.

Baca :  Pemerintah Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban di tengah PMK

Untuk penjatahan minyak goreng curah di depo miliknya tidak berlaku untuk pelaku UKM dan para pedagang kecil atau para pelanggan yang sudah dikenal.

“Untuk UKM, pedagang kecil atau produsen kita beri bebas sesuai keperluannya. Jadi kalau untuk usaha seperti para pelaku UKM selalu kita kasih, mau 10 dirigen saya beri agar produksi dan penghasilannya tetap,” kata dia.

Sedangkan untuk membedakan antara pelaku UKM atau untuk keperluan produksi dengan pedagang atau penjual warung adalah dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *