MK Tolak Recall Rakyat: Penjagaan Stabilitas Demokrasi, Bola Berpindah ke DPR

oleh -140 views

JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme recall konstituen. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kewenangan recall sepenuhnya berada di tangan partai politik sebagai peserta pemilu, sesuai prinsip demokrasi perwakilan dalam UUD 1945.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (27/11) tersebut menyatakan permohonan lima mahasiswa, Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syaefi, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna “tidak beralasan menurut hukum”. MK menilai bahwa memberi rakyat kewenangan memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan desain konstitusi mengenai pemilu dan representasi politik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 telah menetapkan bahwa peserta pemilu DPR adalah partai politik. Karena itu, recall oleh partai adalah konsekuensi dari sistem perwakilan yang berbasis parpol. Mengubah logika tersebut lewat permohonan uji materi, kata MK, sama halnya merombak desain demokrasi perwakilan tanpa landasan konstitusional.

Baca :  PB HMI Sesalkan Ketidak Berimbangan Berita 'Putusan Hukum Anas'

MK juga menilai gagasan recall oleh rakyat secara teknis menyerupai pemilu ulang di daerah pemilihan tertentu. Menurut majelis, mekanisme itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada jaminan jumlah pemilih, partisipasi, dan legitimasi identik dengan pemilu nasional. Selain itu, recall langsung dianggap berpotensi menggoyang stabilitas politik yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan.

Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai keputusan MK tersebut sebagai langkah menjaga bangunan sistem ketatanegaraan.

“MK menempatkan diri pada garis konstitusi. Permintaan mahasiswa itu wajar secara moral, tetapi perubahan seperti ini memang harus dilakukan lewat UU, bukan melalui tafsir konstitusi,” ujar Romadhon, dalam keterangannya, Kamis (27/11).

Baca :  Taubatan Nasuha di Bandung, Bencana di Sumatra: Ada yang Keliru Arah?

Mahkamah juga mengingatkan kekhawatiran para pemohon soal potensi dominasi partai politik sesungguhnya tidak perlu terjadi apabila partai menjalankan recall secara wajar dan tidak sewenang-wenang. MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, Putusan 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025—yang menegaskan bahwa pelaksanaan recall harus melalui standar etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut Guntur Hamzah, pemilih tetap dapat mengajukan keberatan kepada partai politik apabila merasa wakilnya di DPR tidak lagi layak. Selain itu, mekanisme pemilu berkala memberi pemilih kesempatan penuh untuk tidak memilih kembali legislator yang dianggap bermasalah.

Romadhon menegaskan bahwa putusan MK bukan pengabaian aspirasi rakyat, melainkan penegasan struktur demokrasi. “MK menjaga fondasinya. Kalau rakyat ingin recall, jalurnya adalah revisi UU MD3. DPR yang harus membuka ruang pembaruan ini,” tegasnya.

Baca :  Pesan Presiden ke DPR: Tegakkan Hukum bagi Rakyat Kecil dengan Hati Nurani

Ia menambahkan bahwa tuntutan moral publik terhadap anggota DPR tetap penting, tetapi harus menemukan wadah hukum yang proporsional. MK, kata Romadhon, sudah tepat menahan diri agar stabilitas politik tidak terganggu oleh mekanisme koreksi yang belum siap secara desain dan infrastruktur.

Dengan putusan ini, arah pembaruan kini bergeser jelas ke DPR dan pemerintah. Romadhon menegaskan bahwa pertanyaan publik bukan lagi “mengapa MK menolak?”, tetapi “apakah DPR siap membenahi UU MD3 dan membuka ruang koreksi yang lebih adil serta terukur bagi pemilih?”.

Pada akhirnya, putusan MK hari ini menegaskan satu hal: demokrasi Indonesia harus terus berkembang melalui jalur konstitusional. MK telah menjaga kerangka besarnya dan kini DPR ditantang untuk memastikan suara rakyat tidak hanya berhenti di bilik suara, tetapi menemukan mekanisme korektif yang sah dan stabil.