LEAD.co.id | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara RS Ummi Bogor ke tahap penyidikan. Penyidikan ini terkait keberadaan Habib Rizieq Shihab (HRS) saat berobat di RS Ummi beberapa waktu lalu.
“Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, seperti dikutip Antara, pada Senin (7/12/2020).
Untuk langkah selanjutnya, Polisi akan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi. Namun, Polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi,” kata dia.
RS Ummi Menjadi Korban
Terkait kasus yang dilaporkan oleh Pemkot Bogor, pihak Rumah Sakit (RS) Ummi telah merilis kronologi perawatan kesehatan HRS yang bertajuk “RS Ummi Menjadi Korban“.
Berikut kronologi versi RS Ummi yang dirangkum oleh redaksi LEAD.co.id pada tanggal 2 Desember 2020.
Dalam rilisnya, HRS disebut tiba di RS UMMI pada hari Selasa 24 November 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan ditemani oleh keluarganya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan kesehatan. Sekitar pukul 00.30 WIB Rabu, 25 November Beliau masuk ke ruang perawatan.
Keesokan harinya, Walikota Bogor Bima Arya bertanya kepada pihak RS Ummi perihal keberadaan HRS di RS UMMI. Pihak RS UMMI menyampaikan ke Walikota Bogor bahwa, HRS menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan di RS UMMI Bogor.
Walikota Bogor menyarankan agar dilakukan pemeriksaan swab terhadap HRS. Pihak keluarga HRS menyambut baik dan sepakat untuk pengambilan sampel Swab bersama tim Satgas Covid 19 Kota Bogor dengan waktu yang ditentukan yaitu, pada hari Jumat pukul 10.00 – 13.00 WIB dan dilakukan oleh pihak MER-C.
Namun pada hari dan jam yang telah ditentukan, tim Satgas Covid 19 Kota Bogor belum juga datang sehingga dilakukan pengambilan sampel swap oleh Tim Medis MER-C.
Tim Satgas Covid 19 baru datang ke RS Ummi sekitar pukul 14.00 WIB, dan pihak RS Ummi menyampaikan bahwa, pengambilan sampel swab telah dilakukan oleh Tim Dokter Pribadi HRS.
Merespon hal itu, Walikota Bogor meminta agar dilakukan swab ulang serta mengirimkan tim medis dari Satgas Covid 19 Kota Bogor. RS Ummi mengkoordinasikan kepada pihak keluarga HRS terkait permintaan Walikota Bogor.
RS Ummi juga dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 650/ XI/ 2020/ JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020, tentang dugaan tindak pidana menghalangi/ menghambat dalam penanganan atau penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atas laporan tersebut, Direksi RS UMMI beserta dokter dan perawat telah mendapat panggilan dari Polresta Bogor Kota pada tanggal 28 November 2020 perihal undangan wawancara pada hari Senin, tanggal 30 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, pihak RS Ummi mengaku telah melakukan koordinasi kepada Ketua Satgas Covid 19 (Walikota Bogor) pada Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Pertemuan itu mengklarifikasi masalah miskomunikasi dan koordinasi yang kurang baik dengan Tim Satgas Covid 19 Kota Bogor saat berkunjung ke RS UMMI Bogor.
Pihak Walikota selaku Ketua Satgas Covid 19 Kota Bogor menerima penjelasan pihak RS UMMI dan menegaskan RS UMMI akan diberikan sanksi teguran keras, serta mempertimbangkan akan mencabut laporan polisi.
Pernyataan Walikota tersebut kemudian disampaikan melalui konferensi pers bersama, di Balai Kota Bogor, pada Minggu, 29 November 2020 sekitar 16.30 WIB. Namun sampai dengan hari Senin, 30 November 2020, Walikota Bogor tidak juga mencabut laporan polisi.
“Sebagai warganegara yang baik, Kami menghadiri undangan wawancara dimaksud diatas pada hari Senin, tanggal 30 November 2020 pukul 13.00 Wib dan menjawab semua pertanyaan penyelidik Satreskrim Polresta Bogor Kota,” sebut RS Ummi melalui keterangan pers.
Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa, pidana yang dimaksud adalah adanya dugaan upaya pihak RS Ummi untuk menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.
Pasalnya, kata dia, beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada HRS yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut. Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada pihak yang dipanggil agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang.
Selain itu, kata dia, panggilan tersebut ajang untuk memberikan klarifikasi dan kesaksiannya. Namun apabila tidak kooperatif, menurut Erdi, hal itu sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Antara/ RS Ummi

