LEAD.co.id | Pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dinilai masih didominasi dua kutub pengelolaan yakni kepesertaan dan pengembangan dana investasi. Hal itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Diskusi Publik, pada Kamis (8/4/2021).
Diskusi Publik ini bertema “Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pelayanan Kepesertaan yang Responsif, Cepat, Efektif dan Berkeadilan” digelar di Hotel Alpha, Kota Pekanbaru. Hery menjabarkan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sebesar 21.2% atau Rp 29,2 triliun sepanjang tahun 2019.
Peningkatan tersebut dengan rincian klaim diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 26,2 triliun; Jaminan Kematian (JKM) Rp 858,4 miliar; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 1,56 triliun; dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 118,3 miliar.
Pada tahun 2019, BPJS membukukan penambahan iuran kepesertaan sebesar Rp 73,1 triliun dan data menunjukkan bahwa hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 29.2 triliun nilainya sama dengan pembayaran total klaim JHT, JKK, JKM dan JP. Angka iuran kepesertaan itu jauh lebih besar dari hasil investasinya.
Hery menganggap kepesertaan adalah sebuah kunci. “Jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, maka akan mampu menambahkan kontribusi dari iuran peserta termasuk efeknya terhadap hasil investasi yang juga bertambah,” sebut dia.
Peningkatan jumlah kasus klaim JHT tidak lepas dari dampak meningkatnya kasus PHK. Ditambahkan Hery juga menemukan adanya ketidaksesuaian amanah UU SJSN dan UU BPJS jika perusahaan melakukan pelayanan klaim kolektif. Sebab perusahaan mestinya hanya cukup terbitkan surat paklaring dan hak klaim tersebut diurus oleh peserta BPJS sendiri.
Selain masalah klaim, Hery juga menyebutkan beberapa pengaduan masyarakat yang kerap muncul terkait pengelolaan BPJS seperti terbatasnya kuota pelayanan yang terbatas dan minimnya literasi pelayanan klaim online menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.
“Masyarakat pekerja sangat membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan karena programnya positif. Tapi kalau programnya positif dan tidak dimonitor dan diawasi bisa saja terjadi penyimpangan. Maka dari itu Ombudsman hadir dengan program respons cepat Ombudsman (RCO) di substansi jaminan sosial,” pungkas Hery di akhir sesinya.
Diskusi publik ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau Ahmad Fitri, Manajemen Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri dan Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Sumbar Riau Kepri Albion Zikra.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi





