Ombudsman: PPDB Zonasi DKI Jakarta Didominasi Faktor Usia

oleh -364 views
Ombudsman, RPP, RPP Jalan Tol, Jalan Tol, Prinsip, Pelayanan Publik
Hery Susanto, anggota Ombudsman RI 2021-2026 menyampaikan pokok pokok pikiran terkait RPP Jalan Tol, di Hotel Santika BSD City Serpong, Banten, Kamis (4/3/2021)

JAKARTA (LEAD.co.id) – Hasil sementara di hari kedua, PPDB zonasi DKI Jakarta yang digelar 28-30 Juni 2021, ditemukan bahwa seleksi zonasi tidak menjadi prioritas. Faktor usia masih dominan. Sehingga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dinilai perlu memeriksa dokumen pendaftaran PPDB zonasi.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan bahwa, design skala prioritas CPDB berusia lebih tua dinilai dapat memicu penundaan usia CPDB tahun selanjutnya. Contoh, untuk SDN Balekambang 01 pagi Jakarta tertua 8 tahun 4 bulan 23 hari dan terendah 6 tahun 10 bulan 20 hari, rerata di atas 7 tahun.

SMP Negeri 105 Jakarta zonasi prioritas 1 ada 6 orang rerata berusia di atas 12 tahun. Zonasi prioritas 2 usia total ada 24 orang rerata usia di atas 13 tahun. Zona prioritas 3 usia tertinggi di atas 14 dan terendah 13 tahun 3 bulan 25 hari.

Di SMA Negeri 1 IPA Jakarta, zona prioritas 1 tidak ada yang masuk dalam hasil seleksi sementara. Zona prioritas 2 hanya 1 siswa dengan usia 14 tahun 7 bulan 7 hari. Selebihnya dari urut 2 hingga 88 rerata berusia di atas 16 tahun hingga 17 tahun 9 bulan. SMA Negeri 51 Jakarta didominasi zonasi prioritas 3 dengan usia rerata di atas 16 tahun 5 bulan, usia tertua 20 tahun 10 bulan 5 hari.

Baca :  Ombudsman Sampaikan Laporan Masyarakat Jakarta Selama Tahun 2021

Zona Prioritas PPDB

Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang dalam sebuah pemberitaan media pada akhir Mei 2021 lalu memastikan bahwa syarat usia tak lagi menjadi syarat utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 ini. Penerapan syarat usia sempat menjadi polemik dalam PPDB tahun lalu, khususnya di Jakarta.

Menurutnya, usia tidak menjadi syarat utama dalam PPDB zonasi. Hanya untuk bangku terakhir saja. Jadi ketika anak itu sama semua termasuk nilai rapornya, maka diseleksi dengan usia.

Kemendikbud membagi alur zonasi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu;

Baca :  Jumlah Sampah Malam Tahun Baru 2023 di DKI Menurun

a. Zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah;

b. Zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah, dan

c. Zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Solusi Menambah Sekolah dan Kelas

Fakta bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI kembali berusaha mengakali keterbatasan jumlah sekolah dengan menggunakan sistem usia tanpa menambahkan kelas atau sekolah baru padahal masalah keterbatasan sekolah sudah terjadi bertahun-tahun sejak PPDB pertama dilaksanakan pada 2017.

Semestinya waktu berlalu 4 tahun itu bisa menambah sekolah baru di DKI Jakarta dibandingkan membuat aturan PPDB Zonasi terkait dengan faktor usia CPDB atau ukuran kedekatan domisili CPDB dalam satu kelurahan.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 soal PPDB berusaha menyelesaikan masalah PPDB secara nasional dengan melibatkan sekolah swasta. Namun sampai saat ini kebijakannya masih menciptakan masalah karena tidak semua daerah memiliki sekolah di tiap kelurahan, seperti di Jakarta.

Baca :  Safari Ramadhan, Habiburokhman dan Adnan Taufiq Sasar Wilayah Kayu Manis

Ke depan mestinya pemerintah menambah jumlah kelas untuk menampung minat pendidikan sekolah anak warga. Terlebih pemerintah bakal menambah jumlah unit sekolah baru atau mengakuisisi sekolah swasta menjadi sekolah negeri.

Sistem zonasi sampai kini masih menyulitkan orangtua siswa untuk mendaftarkan anaknya sekolah. Faktor usia masih menjadi domain utama seakan mengindikasikan bahwa ada sistem penghambatan umur siswa yang lebih muda. Ini bertentangan dengan semangat PPDB yang harusnya memudahkan dan memberikan akses bagi anak untuk sekolah.

Pendidikan itu hak asasi warga yang dilindungi konstitusi. Keterbatasan kelas di DKI Jakarta harus segera ditangani. DKI Jakarta punya anggaran dan sumber daya lebih baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *