LEAD.co.id | Indonesia Election Watch (IEW) menyesalkan tertangkapnya komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).
“Kami kecewa kepada Komisioner KPU yang terjerat OTT tersebut. Karena beliau tidak bisa menjaga integritas dan profesionalitasnya sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap koordinator IEW, Nofria Atma Rizki melalui siaran pers yang diterima Redaksi LEAD.co.id, Kamis (9/1/2020).
Selain itu, kata Rizki, kejadian tersebut juga telah mencoreng nama Institusi KPU. “Ini menjadi menjadi preseden buruk bagi integritas Demokrasi kita,” tambahnya.
Sumber yang dihimpun, Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK pada hari Rabu (8/1) saat hendak terbang ke Bangka Belitung.
“Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media.
Atas kejadian tersebut, pihak IEW menyarankan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera mengambil tindakan tegas terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setyawan.
Ini juga menjadi peringatan dan pelajaran bagi Komisioner KPU yang lain. Terutama sekali komisioner-komisioner KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
“Agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Agar menjaga independensi, profesionalitas dan integritas nya sebagai penyelenggara pemilu sebagi mana yang diamanatkan oleh undang-undang,” tegas Wasekjen PB HMI ini.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 ini akan dilaksanakan di 270 Daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Rizki berharap kasus yang terjadi di KPU saat ini tidak menggangu proses ataupun tahapan Pilkada serentak 2020. Karenanya, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“KPU dan KPK lahir atas semangat Reformasi. Salah satu amanat Reformasi adalah pemberantasan korupsi,” katanya lagi.
Dirinya juga berharap, hal ini tidak terjadi lagi di institusi KPU. Dan KPU dapat menjaga profesionalitas dan integritas nya sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia, untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL. (Red)





