LEAD.co.id | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi ini diberikan DKPP dalam sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang DKPP, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (16/1/2020).
“Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” tegas Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam pemembacaan amar putusan seperti dirilis website resmi DKPP.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. Hadir dari pihak Pengadu Abhan, ketua Bawaslu bersama Anggota, Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja. Sedangkan pihak Terkait yang hadir yakni Arief Budiman, ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Viryan masing-masing sebagai anggota KPU.
Sebelumnya, sidang perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Pemeriksaan perkara ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam pemeriksaan, Teradu mengakui telah melakukan komunikasi baik melalui sarana telekomunikasi maupun bertemu langsung dengan Agustiani Tio Fridelina, Saeful diketahui Teradu sebagai orang partai dan Doni yang diketahui sebagai pengacara yang aktif mengurus proses PAW Anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Dapil Sumatera Selatan I.
Sikap dan tindakan Teradu yang berkomunikasi dan bertemu secara intens dengan pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas dan wewenang Teradu sebagai Anggota KPU RI merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Humas DKPP/Red)





