LEAD.co.id | Polres Bogor berhasil menangkap 5 (lima) pelaku Curanmor dan 4 (empat) orang penadah. Barang bukti sebanyak 17 sepeda motor telah disita oleh petugas.
“Sebanyak 17 motor berhasil kami amankan dari 9 tersang kapelaku Curanmor. Pelaku berinisial AJ, AY, DS, PN, dan DN. Mereka merupakan satu komplotan sindikat pencurian,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam konferensi Pers, pada Rabu (24/2/2021).
Kapolres menyebutkan bahwa, dari 9 (sembilan) orang tersangka satu komplotan, sebanyak 6 orang menjadi eksekutor, dan ada satu orang residivis. Para tersangka ada yang melakukan aksinya seorang diri, ada juga yang melakukan bersama dengan tersangka lainnya.
“Modus operandinya mereka menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan tempat-tempat sepi antara jam 2 sampai jam 5 pagi,” kata AKBP Harun menjelaskan.
Dalam aksinya, mereka ada yang membonceng, mengamati dan menjaga dilingkungannya, satu lagi melaksanakan eksekusi untuk membobol dengan kunci T.
Adapun sebanyak 4 orang tersangka lainnya yang telah diamankan yaitu EN, AH, SA dan SL, merupakan penadah dari hasil pencurian. Pelaku menjual motor hasil curian dengan kisaran harga Rp 1 sampai 2 juta.
“Pelaku tidak hanya menjual hasil motor curian ke penadah melainkan juga warga biasa,” tambah AKBP Harun.
Para pelaku Curanmor ini dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dgn ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

