Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Malang, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan

oleh -319 views
Pelecehan Seksual, Panti Asuhan Kota Malang, Kuasa Hukum Korban, Minta Keadilan
LBH Ikadin Malang Raya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya ke Polresta Malang Kota, pada Jum’at, 19 November 2021

MALANG (LEAD.co.id) – Kasus viral seorang siswi panti asuhan di Kota Malang yang menjadi korban pencabulan oleh sekelompok remaja. Pasalnya siswi yang masih dibawah umur ini tengah mengenyam pendidikan di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kuasa hukum korban, Leo A Permana membeberkan kronologis kejadian tindak kejahatan seksual dan kekerasan yang menimpa kliennya. Awalnya pada hari kamis (18/11/2021) sekitar pukul 10.00 wib korban berada di kediaman temannya.

Kemudian sekitar pukul 15.00 wib terduga pelaku mengirim 8 orang temannya yang merupakan tetangga sekitar panti asuhan untuk membawa korban ke tanah lapang tersebut (TKP).

Baca :  Presiden: UU ITE Harus Berikan Keadilan bagi Masyarakat

Disitulah para pelaku menyiksa korban yang akhirnya viral di media sosial.

“Peristiwa bejat tersebut terjadi kurang lebih selama 3 jam. terduga pelaku merupakan kelompok remaja yang tinggal disekitaran panti asuhan,” ujar Leo.

Akibat kejadian itu, LBH Ikadin Malang Raya Leo Permana mengungkapkan, sampai saat ini korban masih mengalami trauma akut.

“Trauma mendalam dan membutuhkan trauma healing dari orang-orang terdekat dan masih ketakutan untuk bertemu orang asing,” sambungya.

Sementara, kasus ini telah laporkan ke Polresta Malang Kota pada Jum’at (19/11/2021) dengan beberapa bukti lampiran seperti hasil visum dan video.

Baca :  Perkosaan Anak Disabilitas di Kota Bogor, Pelaku Harus Dihukum Berat

“Berkas perkara kini telah masuk pemeriksaan, semalam semua terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak berwajib, dan agenda hari ini melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemeriksaan BAP tambahan,” sampainya melalui pesan WhatsApp.

“Kami kuasa hukum korban berharap bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Leo.

Leo membenarkan, kliennya masih menempuh sekolah dasar di salah satu sekolah swasta di Blimbing.

“Sehari-harinya korban tinggal di panti asuhan karena orangtuanya dari keluarga tidak punya. Ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan bapaknya mengalami ODGJ,” ujarnya.

Baca :  Alifudin Prihatin RUU HPP, Tax Amnesty dan Pandora Papers Tidak Ada Keadilan

Anggota Ikadin Malang Raya itu juga menyampaikan rasa terimakasih yang dalam kepada seluruh lapisan masyarkat Indonesia khususnya masyarakat kota Malang yang tidak henti-hentinya memberikan support kepada kliennya itu.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya kota Malang karena selalu ada untuk memberikan support terhadap korban,” tutupnya.

 

Kontributor: Haqqi
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *