Pembuang Limbah Covid-19 Ditangkap, Pelaku dari Hotel Tangerang

oleh -165 views
Limbah Covid-19, APD, Hotel, Tangerang
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat Konferensi Pers pengungkapan kasus pembuangan limbah tanpa prosedur, pada Rabu (10/2/2021).

LEAD.co.id | Polres Bogor merilis berhasil menangkap pelaku pembuang limbah Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Pelaku merupakan oknum pengelola limbah B3 pada Hotel di Kota Tangerang.

“2 orang Tersangka berhasil kita tangkap, keduanya merupakan oknum dari pihak pengelola B3 di salah satu Hotel yang digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam Konferensi Pers, pada Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Parung Panjang bersama Satgas Covid-19 mengambil tindakan terkait temuan tumpukan limbah medis (APD Covid-19) di Desa Tenjo, Parung Panjang yang ditemukan oleh warga yang sedang melintas di sekitar lokasi tersebut.

Baca :  PSBB Kota Bogor Habis, Ojol hingga Hotel Boleh Beroperasi

Kapolsek Parung Panjang Kompol Wagiman mengatakan, seorang warga (saksi) melihat 17 tumpukan karung yang diduga berisi limbah medis. Usai mendapat laporan, Pihak Kepolisian bersama petugas Satpol PP langsung mengecek ke lokasi.

“Dari pengecekan kami, diketahui bahwa tumpukan karung tersebut berisikan limbah APD (Alat Pelindung Diri),” ungkap Kompol Wagiman, pada Rabu lalu (3/2).

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres menyatakan bahwa, jajaran personil Sat Reskrim Polres Bogor telah bergerak cepat dalam menyikapi informasi warga terkait tumpukan karung berisi limbah APD yang dibuang sembarangan.

Baca :  PHRI Sambut Baik Hibah untuk Hotel dan Restoran di Kota Bogor

AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak 2 orang Tersangka berinisial WD (Pria, 37 tahun) dan IP (Pria, 21 tahun) yang merupakan oknum dari pihak pengelola limbah B3 pada salah satu Hotel di Kota Tangerang. Hotel tersebut digunakan sebagai tempat karantina Pasien Covid-19 dengan sejumlah barangbukti berhasil diamankan.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisi limbah APD Covid-19 dan dokumen kerjasama. Barang bukti tersebut terkait tindak pidana Pengelolaan Sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur.

Tindakan tersebut, kata Kapolres, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan dan atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca :  Hotel dan Restoran Kota Bogor Diguyur 73 Miliar

“Terhadap kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 10 tahun, dengan denda maksimal 100 juta maksimal 10 Milyard Rupiah,” tutup AKBP Harun.

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *