Pemerintah Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban di tengah PMK

oleh -934 views
Yaqut Cholil Quomas, Hewan Kurban, Idul Adha,

JAKARTA (Lead.co.id) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H / 2022 M. Edaran itu untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, pada Sabtu (25/6/2022).

Baca :  Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan pada 3 April

Edaran tersebut antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku,” kata Menag.

Pihaknya mengimbau kepada umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca :  Polemik Puasa Arafah, Wukuf di Arafah dan Penetapan Awal Bulan

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *