Pemindahan Kewenangan dari Daerah ke Pusat dalam Pengelolaan Pertambangan Mengakibatkan Banyaknya Tambang Koridoran di Kaltim
Oleh: Muqsith An Naafi, S.H
Tambang batu bara ilegal yang merajalela di Kaltim dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI. Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluhkan aktivitas pengerukan ilegal tersebut. Akan tetapi, pernyataan Gubernur itu justru dianggap paradoks oleh penggiat lingkungan.
Gubernur dalam penyampaiannya pada hari senin, 11 april 2022 menyatakan bahwa tambang ilegal yang marak telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Hampir semua jalan baik milik negara, provinsi, maupun kabupaten/kota rusak. Penyebabnya tidak lain angkutan batu bara ilegal yang melintas di jalan umum. “kurang lebih (kondisi jalan) seperti ombak lautan pasifik”.
Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun dinilai tidak cukup memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut. Banyaknya terjadi pengerukan liar yang merajalela itu disebabkan pengesahan Undang-Undang 3/2020 yang merevisi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sangat perlu dipertanyakan keberadaan UU yang telah menarik kewenangan pertambangan batu bara dari pemerintah daerah.
Kemajuan tambang ilegal setelah UU 3/2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah dapat melakukan kegiatan pertambangan. Seharusnya, ada pengawasan yang terintegrasi. Gubernur juga meminta DPR memikirkan hal tersebut agar negara tidak dirugikan dan masyarakat mendapatkan manfaatnya.
Dalam tanggapannya, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Jamaluddin, tak membantah mengenai kesulitan penindakan pertambangan ilegal. Ia menawarkan opsi pertambangan rakyat sebagai solusinya. Sebelum kewenangan pertambangan ditarik pemerintah pusat, tambang ilegal sudah marak. Tambang ilegal disebut merajalela selama pandemi.
Menurut catatan Jatam, ada 151 dugaan tambang ilegal di Kaltim. Paling banyak ditemukan di Kutai Kartanegara. Sebagian lagi di Berau, Penajam Paser Utara, serta Samarinda. Sebenarnya, tanpa ditarik ke pusat sekalipun, ilegal mining bisa ditindak. Kegiatan ilegal ini tidak memerlukan aturan khusus untuk menindaknya.
Konsep Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Terhadap Pertambangan Ilegal memberikan perubahan yang berawal dari kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menjadi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.





