Konsep yang diberikan dari UU No 3/2020 perizinan sangat bergantung dari keputusan pusat namun tidak bisa dipungkiri bahwa daerah dalam hal ini juga terlibat dalam mengeluarkan Izin sebagaimana cukup tercermin dalam pasal 17A ayat (3) yang berbunyi:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus bersinergis lebih banyak mengingat yang lebih memahami keadaan lokasi suatu daerah ialah pemerintah daerah, tidak adanya kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang menjadikan pemerintah daerah harus memiliki pengawasan yang lebih banyak agar menghindari adanya penambangan ilegal.
Bahwa sebagaimana mestinya telah diatur bahwa bagi pertambangan ilegal akan mendapatkan sanksi pidana sebagai mana telah diatur dalam Pasal 158-162. Konsep UU No. 3/2020 atau UU No. 4/2009 secara bersama-sama memberikan sanksi terhadap pertambangan illegal.
Kehadiran UU No 3 Tahun Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengakibatkan semakin menyulitkan upaya pemerintah Provinsi KalTim dalam menangani pertambangan ilegal dengan adanya keterlambatan yang ditimbulkan akibat hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam memutuskan untuk menindaklanjuti pertambangan ilegal.
Kewenangan pusat sebagaimana dalam pasal 6 ayat (1) huruf l tidak serta merta pemerintah pusat akan melakukan pengawasan, tentunya harus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pengawasannya sehingga pelimpahan kewenangan ke pemerintah pusat hanya akan menghambat dalam penindak-lanjutan pertambangan ilegal.
Salah satu ketentuan baru dalam UU tersebut mengenai pemindahan perizinan hingga pengawasan dari pemerintah daerah kepada pusat atau sentralisasi. Sejumlah pihak menganggap perpindahan kewenangan tersebut menimbulkan berbagai risiko seperti hilangnya pendapatan daerah hingga kerusakan lingkungan karena hilangnya pengawasan pemda terhadap kegiatan pertambangan.





