BOGOR (LEAD.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan pernyataan sikap terkait aktivitas Glow Kebun Raya Bogor, tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pernyataannya, Pemkot Bogor meminta BRIN dan PT MNR untuk melakukan evaluasi konsep Glow dan pengelolaan Kebun Raya Bogor.
Pernyataan sikap ini ditanda-tangani oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk menindak-lanjuti surat dari Iman Sobari, Ketua Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat tentang Penyampaian Aspirasi Penolakan Glow di Kebun Raya Bogor (KRB).
Dalam pernyataannya, Pemkot Bogor meminta kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Mitra Natura Raya (MNR) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap konsep Glow dan pengelolaan Kebun Raya Bogor bersama-sama dengan Pihak IPB University.
Pemkot Bogor juga meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal dan memperhatikan rekomendasi dari Pemkot Bogor. Pihaknya juga meminta agar aktivitas Glow Kebun Raya Bogor dihentikan selama proses evaluasi.
“Pemkot Bogor meminta kepada PT MNR untuk menghentikan semua aktivitas GLOW selama proses evaluasi tersebut berlangsung,” sebut Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam pernyataan sikap tersebut.
Pemkot Bogor memandang bahwa, pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor harus sejalan dengan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang tidak hanya menjaga kelestarian alam tetapi juga warisan budaya.
Terkait kegiatan Glow, Pemkot Bogor telah menerima kajian cepat dari Tim IPB University. Data dari kajian ini menunjukkan bahwa kegiatan Glow kemungkinan memberikan dampak bagi ekosistem, tidak saja di KRB tapi juga di lingkungan luar KRB dan Kota Bogor pada umumnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





