Penertiban PKL: Ketertiban Ruang Publik dan Tantangan Implementasi Kebijakan

oleh -159 views

Oleh: Muhammad Hilmy Muzhaffar

Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor yang mencakup Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam menata ruang publik dan meningkatkan ketertiban kawasan. Realisasi penerbitan mulai diberlakukan pada 26 Maret 2026 ini ditandai dengan pemasangan spanduk sanksi denda hingga Rp10 juta, serta pengosongan area dari aktivitas PKL.

Secara kasat mata, kebijakan tersebut menunjukkan hasil awal berupa berkurangnya kepadatan di beberapa titik. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan.

Beberapa hari setelah penerbitan PKL, lokasi kawasan di Suryakencana trotoar masih dipadati oleh PKL, bahkan sebagian digunakan sebagai area parkir kendaraan bermotor, sehingga mengganggu fungsi utama bagi pejalan kaki. Kondisi serupa juga terlihat di sekitar Alun-Alun (Jalan Dewi Sartika), di mana aktivitas PKL masih berlangsung cukup masif, dan fungsi trotoar belum sepenuhnya pulih.

Baca :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Pesantren YCI

Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan alternatif relokasi bagi PKL ke Pasar Gembrong dan Jambu Dua. Namun, kedua lokasi tersebut dilaporkan masih sepi peminat. Beberapa faktor yang diduga memengaruhi kondisi ini antara lain aksesibilitas yang belum optimal, kondisi infrastruktur yang perlu perbaikan serta biaya sewa kios yang relatif tinggi bagi sebagian pelaku usaha kecil.

Hal ini melahirkan spektrum pandangan yang beragam. Di satu sisi terdapat dukungan terhadap upaya penertiban demi menciptakan keteraturan dan kenyamanan ruang publik. Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait aspek keadilan dan keberlanjutan ekonomi bagi PKL.

Baca :  Ramadhan dan Kedamaian

Sebagian para pelaku usaha menyoroti tingginya biaya sewa di lokasi relokasi yang dinilai kurang terjangkau bagi mereka. Selain itu, terdapat aspirasi agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan konsisten di berbagai kawasan, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan antar lokasi.

Dalam perspektif kebijakan publik, fenomena ini dapat dianalisis melalui konsep policy implementation gap, yakni kesenjangan antara perencanaan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Ketimpangan penertiban di berbagai titik menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta kesiapan alternatif solusi bagi pihak terdampak.

Selain itu, pendekatan penertiban PKL juga perlu mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan keadilan ekonomi. PKL merupakan bagian dari sektor informal yang berkontribusi terhadap perekonomian lokal, sehingga kebijakan penataan idealnya tidak hanya berorientasi pada ketertiban fisik, tetapi juga keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Baca :  Pedagang Mawar Minta Pemkot Bogor Tertibkan PKL President Theater

Penertiban PKL di Kota Bogor mencerminkan upaya pemerintah dalam menata ruang publik yang lebih tertib dan nyaman. Namun, hasil di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini masih memerlukan penguatan dalam aspek implementasi dan pemerataan.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan inklusif, penertiban PKL tidak hanya dapat menciptakan ketertiban ruang publik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan tata kota dan kesejahteraan masyarakat.

Penulia adalah Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kota Bogor