Penyalahgunaan Fasos Fasum, LBH Gentar Dampingi Warga Ngadu ke DPRD

oleh -360 views
Fasos Fasum, Lbh Gentar, Perumahan Griya Alam Sentosa,Dprd Kabupaten Bogor
LBH Gentar bersama warga Perum Griya Alam Sentosa mengadukan dugaan penyalahgunaan fasos fasum ke DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (3/2/2020)

LEAD.co.id | LBH Gentar bersama Perwakilan warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (3/2/2020). Kedatangan mereka terkait dugaan penyelahgunaan fasos fasum di Griya Alam Sentosa, RW 08, Desa Pasir Jambu, Cileungsi.

Yudi Deki Purwadi, SH selaku juru bicara warga perumahan menyampaikan, sebnayak 10 orang perwakilan dari warga diterima langsung dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman dari Praksi PPP dan Wakil Ketua Arif Abdi dari praksi PAN.

Kepada anggota legislatif itu, pihaknya menyampaikan kronologi dugaan penyalahgunaan fasos fasum, serta tentang perjalanan awal pembangunan Perumahan Griya Alam Sentosa dari tahap pertama sampai dengan tahap terakhir pembangunan tersebut.

Baca :  Penyalahgunaan Fasos-Fasum: Warga Pasir Angin Kembali Datangi DPRD

Selain itu, kata Deki, perwakilan warga memberikan beberapa bukti-bukti yang dimiliki terkait penyalahgunaan fasos dan fasum kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor sebagai bahan untuk dipelajari.

“Kami menyerahkan semua bukti yang berhubungan dengan penyalahgunaan fasos fasum dilingkungan perumahan tersebut,” tutur juru bicara warga dan pengawas dari LBH Gentar ini.

Usep Supratman selaku Ketua Komisi I mengatakan, akan segera menindaklanjuti permasalahan perumahan dan memanggil pihak-pihak terkait seperti dinas PUPR, DKPP dan BPKAD.

“Diterima semua keluhan dari warga perumahan ini, serta kedepannya kami akan sampaikan dalam rapat internal dikomisi 1 khususnya,” ungkap Deki menyampaikan pernyataan DPRD.

Baca :  Fasos Fasum Diserobot, LBH Gentar Dampingi Warga Griya Alam Sentosa

Pihak DPRD juga berharap bisa secepatnya memanggil pihak terkait, dan juga bisa mengembalikan hak yang seharusnya dimiliki oleh warga.( SM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *