JAKARTA (LEAD.co.id) – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah memeriksa Riri Khasmita dan suaminya atas kasus dugaan penyekapan di kediaman orang tua Nirina Zubir beberapa waktu lalu.
Riri merupakan tersangka kasus mafia tanah milik orang tua Nirina Zubir. Riri sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polres Jakbar, AKP Niko Purba mengatakan, kasus dugaan penyekapan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada 13 November 2021. Karena lokasi penyekapan berada di Jakarta Barat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Riri dan mendapat informasi bahwa pelapor sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya,” kata Niko dalam keterangan pers, pada Jumat (26/11/2021).
Dari informasi itu, lanjut Niko, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan Riri atas kasus penyekapan.
Namun, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial FK.
“Kami belum tahu persis, apakah FK ini ada hubungan saudara atau tidak dengan Nirina Zubir,” jelas dia.
Tapi, kata Niko, dari keterangan yang diperoleh dari Riri, bahwa FK masih memiliki hubungan saudara dengan Nirina Zubir.
Nantinya ia bakal memeriksa FK apabila pemeriksaan saksi yang ada di dalam laporan Riri sudah selesai dilakukan.
“Untuk sementara baru ada dua saksi yaitu Riri dan suaminya yang kami mintai keterangan di Mapolda Metro Jaya,” ujar dia.
Reporter: Surya
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar





