Perda Miras, Ketua DPRD Pamekasan: Lebih Baik Mengikuti Perda yang Lama

oleh -491 views
Perda, DPRD, Pamekasan
Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman

LEAD.co.id | Peraturan daerah (Perda) Nomor: 18 Tahun 2001, tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan atau yang dikenal dengan Perda Antiminuman keras terancam dicabut.

Pasalnya, perda tersebut bertolakbelakang dengan aturan yang diterbitkan Kemendag yakni Permendag No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol pada 16 Januari 2015 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathorrahman mengatakan bahwa, Perda miras di Kabupaten Pamekasan ini bisa dilanjutkan, bisa tidak.

“Nanti ini kan mau dipansuskan terkait perda tersebut,” katanya, Senin (13/1/2020).

Baca :  Bina Pabrik Rokok Lokal, Pemkab Pamekasan Bakal Bangun Kantor KIHT

“Pansus itu, menyetujui dilanjutkan apa tidak?. Sepanjang tidak menyalahi aturan yang di atasnya, maka perda itu boleh dihentikan,” sambung dia.

Dikatakan, yang akan dibahas nanti dalam pansus itu, kalau mengikuti peraturan di atasnya (Permendagri), maka miras itu diberikan lokasi khusus.

“Misalnya, di jalan pintu gerbang peredaran mirasnya disana, maka yang lain tidak boleh. Ada pos-pos tersendiri begitu,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini, lanjut dia, di Kabupaten Pamekasan masih menggunakan perda yang lama.

“Sejauh ini masih menggunakan perda yang lama, maka di Pamekasan tidak boleh beredar minuman keras,” tegasnya.

Baca :  Puluhan Potensi Usaha Bidang Laundry Siap Meroket di 2021

“Kalau sudah kadung seperti ini, kondusif, Pamekasan sudah enak, aman damai, lebih baik kita mengikuti perda yang lama,” imbuhnya. (haz/nam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *