JAKARTA (LEAD.co.id) – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Dia ditahan usai terjerat kasus mengunggah dokumen sesorang tanpa izin.
“Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, pada Selasa (8/2/2022).
Dedi menjelaskan, penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dulu,” ujar Dedi.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada awak media, pada Kamis (3/2).
Susandi menjelaskan, salah satu alasan penangguhan penahanan adalah situasi COVID-19 yanh sedang meningkat. Pertimbangan tersebut datang dari keluarga Adam Deni.
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ujarnya.
Adam Deni ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Rabu (2/2) terkait unggahan dokumen sesorang ke media sosial (Medsos) tanpa izin. Penangkapan itu berdasar laporan polisi bernomor LP/ B/ 0040/ I/ 2022/ SPKT/ Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan oleh SYD
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni sudah berstatus tersangka saat ditangkap. Namun Polisi belum mengungkap dokumen apa yang diunggah dan siapa pelapor berinisial SYD itu.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” kata Ramadhan dalam keterangannya, pada Rabu (3/2).
Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload dokumen elektronik tanpa izin sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.
Nama Adam Deni melambung usai melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, drummer Superman is Dead (SID) ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2021, terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Bahkan, dia juga melaporkan pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang menyatakan Adam Deni meminta uang sebesar Rp 10 miliar ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporan.
Adam Deni juga pernah membeberkan foto keluarga Ahmad Dhani di Pondok Indah Mal 2. Foto itu dianggap sebagai bukti tidak menyelesaikan masa karantina 10 hari usai pulang dari Turki.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis telah membantah jika kliennya berada di mal saat masa karantina.
“Saya pastikan tidak benar. Karena di tanggal tersebut, mas Dhani dan mba Mulan tidak pergi kemana-mana,” kata Ali.
Adapun beberapa unggahan terakhir dalam akun Instagramnya, Adam Deni mengungkap sejumlah nama yang disebut sebagai affliator binary option.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

