Keberatan Ditahan, Polisi Persilakan Pengacara Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan

oleh -488 views
Edy Mulyadi, Edy Mulyadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pengacara Edy Mulyadi merasa keberatan atas penahanan kliennya yang belum diperiksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Merespons itu, Polri mempersilakan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagai hak konstitusional.

“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, pada Rabu (2/2/2022).

Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.

Baca :  Kasus Edy Mulyadi Naik Penyidikan, Polisi Segera Kirim SPDP

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataan “tempat jin buang anak” dan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilaporkan oleh berbagai pihak.

Atas penahanan itu, Pengacara Edy Mulyadi merasa keberatan. Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik berdasar pertimbangan hukum presumption of innocent.

“Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis dalam keterangannya.

Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.

Baca :  Banyak Pelapor, Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi

“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *