Oleh: Ryanti Suryawan
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya ( Kejagung ) telah ditetapkan dan ditahan ima orang tersangka yaitu komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Tentu semua pihak berharap penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau penahanannya, tetapi diproses secara hukum dan dikawal publik. Ini semata untuk mengembalikan kepercayaan publik bila hukum tidak tajam kebawah akan tetapi tumpul ke atas.
Langkah babak baru dalam kasus ini diharapkan Kejagung terus bergulir dan mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar 13 triliun. Tentu dengan telah ditetapkannya lima tersangka ini adalah sebuah harapan baru bagi mereka yang merasa dirugikan dan mendapatkan kembali hak haknya. Karena para nasabah Jiwasraya hingga saat ini belum jelas pengembaliannya dan tentu kedepan berharap mendapatkan pengembalian hak haknya para nasabah. Artinya jangan sampai kasus ini hanya menyelesaikan dan berkutat pada kasus hukumnya saja, akan tetapi berujung pada pengembalian dana nasabah.
Ada hal lain dalam kasus Jiwasraya ini. Yaitu kepercayaan publik, ini karena ada tudingan bila uang hasil kasus ini dipergunakan untuk kepentingan Politik, dan dengan membuka kasus ini diharapkan juga dapat diketahui apakah ada kepentingan politik didalamnya. Meskipun tampaknya akan sulit untuk dikupas karena akan banyak yang ‘nimbrung’ dan hal ini tentu harus diungkapkan baik itu kasus hukumnya, pengembalian dana nasabah, dan mengungkapkan adanya kepentingan politik didalamnya. Babak baru dalam penahanan kelima tersangka ini dapat mengungkapkan tiga kasus didalamnya itu Dan dapat menyelesaikan, ini demi kepercayaan publik pada hukum di Indonesia.
Pengembalian dana nasabah dan kasus hukum memang hal yang sangat krusial, akan tetapi pengembalian kepercayaan publik adalah hal tersulit dalam kasus ini. Dan keberhasilan mengembalikan kepercayaan publik ditentukan oleh selesainya atau tidak kasus besar ini. Menyelesaikan dalam kasus hukumnya, dan mengembalikan dana nasabah dan dua duanya haruslah benar-benar tuntas.
Kepercayaan publik sebenarnya bukan hanya pada kasus perusahaan BUMN akan tetapi pada pemerintahan saat ini. Karena rasa trauma publik tentang penyelesaian kasus kasus kelas kakap yang hingga kini masih dirasakan, seperti kasus BLBI dan Bank Century adalah contoh bagaimana masyarakat masih sangsi atas kinerja penegak hukum yang berujung pada keberpihakan pemerintah.
Dan semoga kasus Jiwasraya ini dapat terungkap dan dapat diselesaikan serta dana nasabah dapat dikembalikan serta proses hukum yang berkeadilan bagi mereka mereka yang terlibat didalamnya.
Penulis adala Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bogor, dan Ketua DPD Gardu Prabowo Jabar.





