BOGOR (LEAD co.id) – Kejadian tersebut bermula adanya laporan dari Saefulloh (41) yang mendatangi Pos Polisi Polres Bogor, yang berada di Gadog, kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (9/10/2021).
Saefulloh melaporkan bahwa, kendaraan miliknya yaitu Honda Civic berwarna biru berpat AA 7435 QT telah di gelapkan, yang dimana di Ketahui kendaraan miliknya tersebut sedang berada di jalur kawasan wisata puncak.Dan korban pun sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande Polres Serang.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata yang menerima informasi tersebut bersama anggotanya pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan mobil korban Saefulloh bersama pengendara mobil yaitu AF (36) yang di ketahui warga Rangkas Bitung Kabupaten Lebak di titik penyekatan di gerbang tol Ciawi.
Atas kejadian itu, Satlantas Polres Bogor langsung mengamankan pengendara berikut mobil Honda Civic berwarna biru dengan nomor polisi AA 7435 QT ke Polsek Ciawi dan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Cikande Polres Serang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara itu, kendaraan korban berikut surat-surat Kendaraan pun langsung diserah-terimakan kepada korban di Polsek Ciawi,” pungkas AKP Dicky.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





