Polres Bogor dan Polda Jabar Ungkap Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis

oleh -252 views
Polres Bogor, Polda Jabar, Narkoba, Tembakau Sintetis

BOGOR (LEAD.co.id) – Pengungkapan terhadap para tersangka peredaran narkotika tembakau sintetis beromset miliaran rupiah berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Bogor dan Direktorat Polda Jabar dari para tersangka kasus Home industri tembakau sintetis siap edar yang sebelumnya diungkap pada bulan Mei 2021 lalu dengan para tersangka MO, IA, dan RJ berikut barang bukti tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram.

Dimana dari pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar didapati kembali 8 tersangka lainnya yaitu IB dan DN yang ditangkap di wilayah Cianjur berikut barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.443 gram.

Sedangkan tersangka FH dan FS yang ditangkap di wilayah Kota Bandung berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 15.350 gram, tersangka LP ditangkap di wilayah Bintaro berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 3.600 gram dan tembakau sintetis siap edar sebanyak 1.056 gram, tersangka WAP dan AP ditangkap di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 2.950 gram.

Baca :  Sat Lantas Polres Bogor Tertibkan Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara itu, satu tersangka home industri Ganja sintetis lainnya dengan inisial DJ ini berhasil ditangkap di wilayah Palmerah Jakarta Barat berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 108,11 gram, tembakau sintetis siap edar sebanyak 2, 7 Kilo gram, 1 buah alat press, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah gelas ukur, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna hijau, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna coklat, 4 buah botol kaca berisikan ethanol atau alkohol, dan 21 buah botol kaca kecil berisikan cairan saus tembakau.

Baca :  Polres Bogor Rutin Antar Sembako ke Rumah Warga Terdampak Covid-19

Dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan tersebut bahwa, bahan baku pembuatan tembakau sintetis ini berasal dari negara China. Hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan bagaimana barang – barang tersebut bisa masuk ke Indonesia. Sementara itu dalam produksinya para tersangka melakukan pembuatannya dilakukan secara Home industri.

Dan dalam peredarannya tembakau sintetis siap edar ini diedarkan para tersangka melalui media sosial Instagram dengan berbagai akun. Serta dalam pengiriman terhadap tembakau sintetis yang telah di pesan oleh para konsumennya ini, para tersangka ini mengirimkannya melalui jasa ojek Online ataupun melalui kurir.

Sementara itu diketahui nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis siap edar ini di hargai sekitar 60 ribu rupiah, dan bila di total kan tembakau sintetis siap edar yang berhasil disita ini, nilai jualnya pun mencapai kurang lebih 360 juta rupiah.

Baca :  Polres Bogor Kembali Ungkap Industri Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago juga mengatakan, secara keseluruhan dari 6 TKP pengungkapan kasus home industri tembakau sintetis yang berhasil di Ungkap ini total sebanyak 33, 45 kilo gram bahan baku (biang) tembakau sintetis dan 5, 92 Kilogram tembakau sintetis siap edar berhasil kita amankan.

“Untuk Pasal yang kita jerat terhadap 11 tersangka ini yaitu pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah,” tutupnya.

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *