BOGOR (Lead.co.id) – Satuan Reskrim Polres Bogor telah berhasil menangkap sebanyak 68 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pihaknya mengamankan barang bukti 48 unit kendaraan bermotor roda dua dan tujuh roda empat.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku Curanmor yang tertangkap itu kebanyakan dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T.
“Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” tutur Iman.
Terhadap para pelaku, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun.
Pada kesempatan ini Kapolres memberikan piala penghargaan kepada Polsek yang terbaik dalam ungkap kasus curanmor yaitu Polsek Gn.Putri, polsek Klapanunggal, dan Polsek Caringin.
“Kami pun bangga terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Bogor yang pantas mendapatkan apresiasi yang sangat dalam untuk pengungkapan kasus curanmor ini,” tutupnya.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





