Site icon LEAD.co.id

Polres Bogor Tangkap Pelaku Perampasan Motor Modus Debtcollector

Polres Bogor, Kasus, Perampasan, Motor, Modus, Debtcollector

Polres Bogot berhasil mengungkap kasus penipuan dan perampasan motor dengan modus Debtcollector

BOGOR (LEAD.co.id) – Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil menangkap para pelalu perampasan kendaraan dengan modus Debtcollector. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam konferensi pers, pada Jumat (23/7/2021).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai Debtcollector. Mereka memberhentikan motor korban dan meminta untuk dibawa ke Perusahaan Leasing karena belum lunas. Padahal, kendaraan yang ditarik ini sudah lunas.

Kapores Bogor mengaku telah mengungkap dua kasus perampasan dengan modus yang serupa di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Peristiwa pertama terjadi pada korban berunisial CAP saat mengendarai motor Honda Vario di samping Pom bensin Duta, Jalan Cileungsi – Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Rabu 9 Juni 2021 lalu.

CAP diberhentikan oleh 4 orang yang mengaku Debtcollector dari sebuah perusahaan Leasing dengan surat penarikan palsu. Mereka meminta motor korban untuk dibawa ke Kantor Leasing dengan alasan belum lunas dan diberikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK).

ES selaku pemilik motor yang dirampas ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan dari CAP tentang kejadian tersebut. Atas laporan itu, Sat Reskrim Polsek Cileungsi langsung melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan oleh Sat-Reskrim Polsek Cileungsi terungkap 4 (empat) Orang tersangka. Tiga tersangka telah berhasil diamankan dengan inisial DS, JHM, TSM. Sementara, satu tersangka berinisial S hingga saat ini masih berstatus pencarian (DPO).

Kapolres AKBP Harun mengungkapkan, kasus serupa yang menimpa korban AT di Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi juga telah berhasil diungkap oleh Kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap total enam tersangka.

Pada kasus itu, kepolisian tah mengamankan satu orang tersangka berinisial RP. Sementara  5 orang lainnya berinisial ON, ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Satreskrim Polres Bogor.

AKBP Harun menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun Penjara. Sedangkan para tersangka yang masih berstatus DPO akan terus dilakukan pengejaran.

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres

Exit mobile version