LEAD.co.id | Densus 88 Antiteror telah menangkap Munarman, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di 3 (tiga) kota.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo, pada Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar, dan Medan. Penangkapan dilakukan pada pukul 15.10 WIB, Selasa, 27 April 2021.
“(Ditangkap terkait)baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan, saat ini Munarman sedang dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.
“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” pungkas dia.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri





