LEAD.co.id | Personil Polsek Bogor Tengah melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dengan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) Protokol Kesehatan Covid-19, di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah, pada Minggu 27 September 2020.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 s/d 10.00 Wib, di Jl. Merdeka Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Sasaran operasi ini yaitu warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama yang tidak mengenakan masker.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Suminto mengungkapkan bahwa, petugas telah memberikan teguran lisan kepada 15 warga yang didapati tidak melanggar protokol kesehatan saat Ops Yustisi, yaitu tidak mengenakan masker.
Selain memberikan teguran, petugas juga membagikan masker kepada 10 orang warga yang melanggar, dan meminta segera mengenakannya.

OOps Yustisi ini dilaksanakan sesuai Inpres No. 6, tahun 2020, serta atas arahan dan petunjuk Kapolresta Bogor Kota melalui Kapolsek Bogor Tengah. Sebanyak 10 personel dipimpin oleh panit Intel Polsek Bogor Tengah diterjunkan dalam Operasi ini.
Dengan kegiatan ini, Kapolsek Bogor Tengah berharap agar terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
“Diharapkan seluruh warga masyarakat terbiasa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk pola hidup bersih dan sehat di masa pandemi Covid-19,” pungkas Kompol Suminto.





