LEAD.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP melakukan Penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Cikema, Cibinong, pada Kamis, 3 Desember 2020. Penertiban protokol Kesehatan ini terus dilakukan melalui Ops Yustisi secara mobile dan stasioner.
Tampak tim gabungan Polsek Cibinong menyasar para pelanggar protokol kesehatan, dari para pengguna jalan hingga para pelaku usaha. Penindakan ini terus dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dari Ops Yustisi yang dilakukan, tim gabungan Polsek Cibinong berhasil memberikan teguran kepada 132 pelanggaran protokol Kesehatan. Penindakan yang diberikan bagi para pelanggar ini beragam, dari pemberian denda hingga sanksi sosial.
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengungkapkan, pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi para pelanggar, sesuai dengan Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020. Dia berharap, penindakan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Penertiban ini sendiri di lakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020,” harapnya.
Kapolsek Cibinong juga menyatakan bahwa, upaya penertiban melalui Ops Yustisi ini akan terus dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Diharapkan dengan ini peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini yaitu dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pungkas AKP I Kadek Vemil.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

