BOGOR (LEAD.co.id) – Polsek Cileungsi menyita ratusan botol minuman keras (miras) saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Senin (7/2/2022).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, kegiatan itu dilakukan berdasar Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
Polisi berhasil mengamankan 186 botol miras dengan rincian sebagai berikut: 96 botol, Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

