Purbaya versus Luhut: Kita Renungkan Bersama Warga Bangsa

oleh -168 views

Oleh: Apendi Arsyad

Membaca dan menonton beberapa postingan di beberapa WAG tentang narasi Menkeu RI Purbaya versus Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Kita pun geli dan muak mengikuti jalan ceritanya. Dan saya terpaksa atau tertarik menarasikan-nya pada artikel ini sebagai mana judul tertera diatas. Hal itu saya lakukan atas panggilan dan niat baik untuk mengajak berbuat kebaikan/kebajikan dan mencegah berbuat kejahatan/kebatilan (beramar makruf nahi mungkar) di negeri yang kini sedang “terpuruk” baik dalam hal ekonomi, keuangan, kehidupan politik, dan hukum, serta problem sosial-bidaya lainnya pun bermunculan.

Singkat kata kasihan kita kepada Bpk Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke 8, tugas dan amanatnya sangat berat dipikul dipundaknya untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden RI Mulyono.yang mewariskan banyak dan kompleknya permasalahan negara-bangsa (nation state) Indonesia spt korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn) akut dan maraja lelanya perbuatan “abuse of power” para elite negara (the ruling party).

Maaf saya berpendapat agak “sarkasme” bahwa orang seperti kelakuan LBP yang “bejat” (amoral and nonetic), ngak tahu diri ini, sebaiknya mundur saja sebagai Ketua DEN RI, selain beliau sudah sangat tua (oldest man), mindsetnya juga sudah sangat ketinggalan, militeristik, kurang menguasai new-sainsitific (konsep dan teori ilmu pengetahuan terbaru). Dalam hal ini sangat berbeda jauh, atau bertolak belakang (versus) dengan mindset Menkeu RI Purbaya, seorang vigur saintis yang cerdas, karier profesional jelas bereputasi, jujur dan bekerja keras, ikhlas dan berani beropini publik dalam upaya memajukan kehidupan rakyat, bangsa dan negara dengan visi dan misinya jauh kedepan utk menyelamatkan NKRI yang telah dilemahkan oleh Mulyono yang dibackup oleh LBP selama ini.

LBP kita kenal di panggung politik era Mulyono, sosok yang arogan dan “strongest” dalam mewarnai keputusan Presiden RI Mulyono, terutama soal agenda masuk investasi asing di Indonesia, karena kebenaran jabatan LBP adalah Menko Investasi, diantara produk regulasinya yang ada spt PSN Eco Rempang City yang melanggar HAM, PSN PIK 2 menggusur rakyat lokal pesisir timur Banten dan melanggar UNCLOS 1982, berikutnya yang membuat heboh publik saat ini dan kita prihatin adalah sengkarut permasalahan berat Proyek KA Cepat “Whoosh” yang mengancam kemandirian bangsa bahkan bisa membahayakan kedaulatan NKRI akibat hutang yang sangat besar tak mampu dibayar pada waktunya karena sangat besar jumlah beban hutangnya dengan suku bunga tinggi. Oleh karena itu kasus proyek tidak layak dibuat menjadi “layak” KA Cepat Whoosh, yang semula investornya Jepang, beralih ke China, maka Proyek KA cepat ini harus diaudit menyeluruh oleh lembaga profesinal indefendence, untuk menemukan para koruptornya, jika siapa-siapa terbukti bersalah berbuat korupsi, ada permainan jahat berkkn-“kong kalingkong” agar dihukum penjara saja, sehingga tak berbuat ulah kembali di negeri ini.

Kenapa demikian saya katakan, karena di era Mulyono, ada banyak orang-orang bermasalah dalam aspek moral dan hukum berbuat kriminal spt koruptor bisa duduk sebagai Komisaris BUMN spt Silvelter, dan pejabat Menteri Negara spt Ketua Projo, Budi Ari adalah bos Judol bisa menjadi Menkop RI, dan beberapa lainnya spt Inul, waka Projo Wamenaker RI yg sdh dipecat Presiden PS karena korupsi, dll.

Kita menilai proyek-proyek tsb mengalami kegagalan, artinya LBP punya visi dan misi yang tidak jelas membangun Indonesia dan LBP disinyalir merupakan bagian dari pembuat masalah (problem maker, seharus nya LBP berfungsi sebagai problem solver, komsekwensi sebagai pejabat publik). Konsekwensi atau dampak buruknya LBP telah berhasil NKRI menjadi negara bayangan (“shadow state”) meminjam istilah dan pendapat Prof.Syarif, peneliti senior BRIN, dan NKRI dalam cengkraman oligarky dan pembusukan birokrasi Pemerintahan pun terjadi di era Mulyono.

Guna memperkuat simpulan opini saya diatas, hal demikian itu diperoleh
berdasarkan data presisi yang ada, antara lain dipublish BPS RI dan Institusi riset nasional dan internasional, ada sejumlah indikator dan parameter pembangunan nasional selama 10 tahun kepemimpinan Mulyono yang dibackup oleh LBP, menunjukan angka-angka penurunan atau dapat disebut telah terjadi pelemahan Indonesia.

Sejumlah fakta dan data indikator tsb yang memperlemahkan Indonesia itu, tidak berdaya saing, antara lain adalah sbb:
a). Hutang atau pinjaman luar negeri sangat besar dan membengkak, yang tragis adalah proyek KA cepat, Whoose, ruteT Jkt-Bdg, berhutang ke RRC yang sangat memberatkan keuangan negara, etc. Juga.termasuk pembangunan proyek.IKN Nusantara di kab.Panajam Timur, Kaltim, tidak layak ditinjau dalam beberapa.perspektif saintek, spt finansial- ekonomik Negara, ekologi, sosiologis, rawan pertahanan dan keamanan negara, karena penduduk lokalnya amatlah jarang, dan nir-geopolitik, artinya IKN dibangun didekat rawan.konflik antar negara, Posisi dalam peta dunia, berada disebelah utara yaitu Laut China Selatan, dimana.negara.RRC mendominasi, RRC sdh membangun sapras pangkalan militer yang.canggih, mudah mencaplok NKRI,
b). Jumlah penduduk miskin dan pengangguran semakin meningkat sehingga berakibat daya beli rakyat rendah, kebutuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan terganggu (angka IPM melorot),
c). Angka stunting masih tinggi, artinya anak balita dan remaja mengalami kekurang gizi masih tinggi sehingga bisa mengancam kehidupan bangsa yakni “lose generation”, sehingga best solutionnya program MBG oleh Presiden Prabowo, demi.menyehatkan generasi muda dan.ibu-ibu hamil sehingga mensejahterakan Rakyatnya berketahanan nasional.
d). Perbuatan kriminal dan amoral korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn) para pejabat negara, birokrasi dan militer/kepolisian/aparat penegak hukum (APH) eskalasi semakin meningkat dalam sejumlah aspek ipoleksusbudhankam, aktor korupsi terbesar yang dipublish majalah Internasional bereputasi, salah seorang diantara mereka kepala negara terkorup di dunia adalah Mulyono, berada peringkat ke 2, nauzubillahi minzalik,
e). Supremasi hukum tidak berjalan, praktek penegakan hukum carut marut akibat maraknya penyelenggara dan pejabat negara dan aparatur pemerintahan berkkn, akibat rendahnya moral, etika dan nirideologi APH, dan hukum dikendalikan politik (the ruling party make a moral, gemar berkkn spt Mulyono), ingat juga kasus kejahatan Perwira Tinggi Polisi Ferry Sambo, issu “Parcok” dalam penyelenggaraan Pilpres, Pilgub dan Pilkadal memenangkan Dinasti Mulyono (hasil investagasi wartawan Majalah Tempo) dll, dan kondisi ekonomi merosot dengan pertumbuhan rata-rata dibawa 5 persen pertahun, masuk kategori terperangkap midlel classnya (midleclass trap). Pada hal potensi sda dan jasling Indonesia kaya raya, memiliki megabiodiversity flora dan fauna, dan melimpah tetapi rakyatjya mayoritas miskin akiibat berada dalam cengkraman oligarki, paradoks dan anomali, sehingga dampak (ekses) negatifnya kemana-mana, membuat berbagai kekacauan sosial (angka kriminal) meningkat, ketidakadilan sosial terjadi (hukum tajam kebawah, tumpul keatas), ketimpangan sosial berdasar indeks gini ratio sangat tinggi (diatas 0.4, kategori lampu mrrah), artinya ketimpangan sosial sangat menganga (social gap), pelanggaran HAM dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional (PSN) spt yang terjadi di Rempang, Batam Kep.Riau, PIK 2 yang menggusur rakyat lokal dan merampok wilayah laut yang melanggar hukum laut internasional (UNCLOS 1982) dan membuat nelayan tradisional tersingkir (marginal society) dari daerah pemukiman dan daerah penangkapan ikan (fishing ground and habitat-communal society) yang sesuai UU yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan mereka berdasarkan hukum laut internasional “tradisional fishing rights” untuk memenuhi kehidupan keluarga nelayan setempat, etc,
f). Kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi berlebihan dan tanpa izin (illegal and overesplotation) sumberdaya alam spt hutan lindung, daerah pesisir pantai (coastal zone) dan pulau-pulau kecil (small island) Daerah aliran sungai (DAS), lahan basah (wet land) etc semakin terjadi kerusakan, pencemaran (polution) dan kehancuran ekosistem alamnya (natural ecosystem demages) di seluruh Indonesia, terutama dampak negatif usaha induteri tambang Nikel, Batu bara, Bauxit, Timah, Emas, yang tak terkendali, tanpa studi.AMDAL, dll berkedok program hilirisasi untuk meningkat nilai tambah dan devisa negara, tapi kenyataannya sarat “kebocoran” (break wash effect) karena praktek kkn, yang bertentangan visi dan misi global, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) yang disepakati para pemimpin dunia di PBB (united nation).

Baca :  Selamat Milad ICMI ke 30 tahun 2020

Kita masih ingat dan segar dalam memory kita bahwa peristiwa yang amat memalukan di masyarakat internasional, pencemaran limbah Nikel yang merusak lanscape alam kepulauan (archipelago state) dan ekosistem perairan bawah laut di sekitar kawasan Raja Ampat yang memiliki ekosistem Terumbu Karang (coral reef) based on megabiodiversity, dan aneka fauna ikan laut yang sangat indah (very estetic), unik dan endemik. Kita mengenal kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat Papua Barat merupakan surga dunia “ecomarine tourisme” yang dikunkunjungi para wisman dan tokoh-tokoh selebritis dunia, karena ekosistem perairan Raja Ampat yang tak ada duanya keelokannya di dunia, etc. Ini menunjukan kebodohan, ketololan dan keserakahan kita, berpura-pura tak paham akan sistem kelembagaan.dan norma-norma konservasi sda dan lingkungan hidup, dan keserakahan (greedy) segelintir oligarki yang berkolusi bersama the ruling party yang berperilaku “abuse of power” dengan melabrak beberapa UU yang berlaku, diantaranya UU Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, dll.
g). Kualitas pelaksanaan demokrasi semakin memburuk, ditandai Pileg, Pilpres, Pilkadal, dan Pilkades, akibat maraknya perbuatan kriminal kkn sehingga azas Pemilu Luber dan Jurdil kurang atau bahkan tidak terlaksana, contohnya kasus Pilpres thn 2024 sarat dengan praktek jahat kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), prima causanya adalah Presiden Mulyono tidak berprilaku sebagai Negarawan yang berdiri pada semua golongan (inklusif) sesuai konstitusi UUD 1945 dan melanggar Sumpah Jabatan Presiden RI diucapkannya pada sidang paripurna MPR RI spt kelakuan bercawe-cawe Mulyono berkampanye untuk memenangkan Paslon 02 putranya GRR sebagai calon Wapres RI mendampingi capres PS pada pilpres 2024, penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority) dalam halnpenggunaan dana APBN untuk pendisribusian bansos untuk rakyat pemilih menjelang penyelenggaraan Pileg RI thn 2024, dan Mulypno memiliki perilaku tak terpuji, suka berbohong, ingkar janji dan berkhianat jika dineri amanah kekuasaan (munafiq caracters),
h). Munculnya gerakan ahistoris dan menihilkan kasus G 30 S PKI, dengan cara membolak-balik fakta peristiwa sejarah tragis bahwa kudeta berdarah pembunuhan beberapa orang Jenderal TNI AD dan perwira tinggi ABRI yang dilakukan kader PKI dibawa komando DN Aidit, itu dimaknai sebagai pelanggaran HAM oleh TNI AD, dan kemudian gerakan “Islam pobby” pun dibangkitkan dengan regulasi yang aneh-aneh spt larangan buka shaum Ramadhan di kantor-kantor Pemerintahan, pembubaran ormas FPI dan HTI dilakukan, pembunuhan kader FPI pengawal Habieb Riziq Shihab terkenal peristiwa berdarah jalan tol Cikampek KM 50 hingga kini tidak jelas penegakan hukum pelanggaran.HAM, dsb. Maknanya regim Mulyono tampak mulai mengakui eksistensi Ideologi kiri baru (new left, new komunisme) dengan cara memulai pemberian ruang gerak, sehingga anak, cucu dan cicit bekas pemimpin/elite dan kader PKI diberi tempat dan posisi di birokrasi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini diperkuat berita-berita buruk (badnews) bahwa Mulyono asal usul zuriathnya tak jelas, ada yang menuding orangtuanya, terutama ayahnya kader PKI di Bayolali, entah khabar ini benar atau hoaks, tidak pernah didalami dan dibuktikan di pengadilan, bahkan orang yang menuduh dan menudingnya itu (Gus Nur dan seorang lagi…?, maaf saya lupa, mereka yang akhirnya masuk penjara, begitulah super kuatnya hegemoni kekuasan Mulyono. Kata 3 pakar hukum Pakar hukum.Tata.Negara yaitu.Amsyari (FH Unand), Savitri (FH STTH Jkt) dan Zainal Mochtar (FH UGM), Presiden Mulyono menerapkan gaya kepemimpinan ala “gentong Babi”, sangat berbahaya terhadap eksistensi negara-bangsa (nation.state) Indonesia Raya,
dan
i). Praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan RI, banyak mengalami hambatan struktural, sebagai dampak negatif UUD 1945 yang diamendemen 4 (kali), terakhir UUD 1945 amandemen thn 2002, setelah dievaluasi secara jujur dan ilmiah, UUD 1945 amendemen thn 2002, ditemukan banyak menyimpang (paradoks dan anomali) antara lain ferfoma sistem perekonomian nasional semakin.menjauh dari jiwa dan semangat (caracters) pasal 33 UUD 1945 asli, ekonomi koperasi based on kesejahteraan rakyat, yang muncul justru hegemoni oligarky (konglomerasi, konsentrasi ekonomi), cengkraman oligarky yang membuat rakyat kongmelarat (miskin, bodoh dan terbelakang). Juga sistem demokrasi Pancasila (sila ke 4) sudah bergeser kepada demokrasi liberal dengan pemilu (pileg, pilpres, pilkadal dan pilkades) transaksional (money politic, amoral and nonetic) sehingga berbiaya tinggi (highest cost election). Pada gilirannya wajah (ferformance) praktek demokrasi liberal Indonesia, hasilnya melahirkan para elite politik (the ruling party) negeri pada umumnya oleh kekuatan modal finansial dan kecurangan (fulus dan bulus) sehingga berdampak negatif para wakil rakyat yang mereka pikirkan pengembalian modal, bayar hutang dan menabung uang utk melanjutkan bisa duduk kembali di DPR RI/DPRD pada periode 5 tahun berikutnya dengan mengedepankan kekuatan finansial untuk menyogok rakyat pemilih. hal ini jelas dan tegas merupakan perbuatan haram, melanggar hukum dan semakin jauh dari keberkahan. Para ilmuwan, akademisi, intelektual/ulil albab, ulama dan rohaniawan yang idealis, jujur (berintegritas) tidak akan bisa dan tak akan mau dan mampu memenangkan Pileg (anggota DPR RI dan DPRD) dan Pilkadal untuk mendapat posisi Kepala Daerah spt Gubernur, Bupati dan Walikota, gejala sosial ini nampak jelas tengah berlangsung di seluruh Indonesia, modal utama wabil fulus dan bulus (uang dan kecurangan). Jadi. tidaklah heran.bahwa banyak kasus orang tertangkap tangan (ott)nya yaitu para oknum Kepala Daerah karena adanya timdakan dan perbuatan kriminal suap-menyuap dan sogok-menyogok oleh pengusaha kepada penguasa APBD, dan.atau.APBN untuk membiayai proyek-proyek pembangunan insprastruktur daerah seperti jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, dsb. APBD dan.APBN menjadi bancakan kaum elite politik dan the ruling party, nauzubillahi mimzalik.

Baca :  Inmemorial Mas Untung Wahono

Jadi masuk diakal anggota perlemen Indonesia terlibat perbuatan korupsi/berkkn, berkolusi dengan para oligarky, sehingga public policy dan regulasi yang dihasilkan DPR RI bercorak pro oligarky dan bersifat instan, disyahkannya pun sangat cepat tanpa menghiraukan aspirasi rakyat spt UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Pemilu, etc yang telah diprotes Rakyat, terutama kalangan intelektual, akademisi, ulama dan rohaniawan lainnya, akan tetapi prakteknya suara kebenaran, kejujuran dan keadilan tsb kurang atau bahkan tidak didengar aspirasinya, bak pepatah “anjing menggonggong kabilah tetap berlalu”, matanya seolah buta. telinganya budek dan hayunya sdh tertutup dengan suara kebenaran, etc. Padahal praktek demokrasi berdasarkan sila ke 4 Pancasila adalah praktek demokrasi bermusyawarah dan menggunakan akal sehat (common sense) bahkan diatas akal sehat (supra rasional), hikmah (bil hikmah) dan sistem perwakilan, artinya bukan pemilu langsung yang padat modal finansial seperti saat ini, berakibat politik demokrasi liberal yang dipraktekan berbiaya sangat tinggi akibat perilaku transaksional, money politic and superpragmatisme. Jadi ada pendapat sumir, sebagaimana yang pernah saya tulis di media sosial berjudul “Jangan percaya dengan wakil rakyat DPR RI/DPRD” karena watak mereka produk UU Pemilu yang sesat dan menyesatkan itu. Pileg yang menghasilkan karakter warga parlemen yang liberal-kapitalistik dan materialistik, serta miskin ESQ (emosional spiritual quotion), etc. Oleh karena itu “best solution”nya “back to basic UUD 1945 asli” yaitu UUD yang ditetapkan pada tgl 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI pertama, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tgl 17 Agustus 1945, yang pernah saya ditulis kira-kira 2 tahun lalu, dan telah dipublis di beberapa media sosial dan viral.

Baca :  Aku Bangga Sebagai Alumni SMPPN 49 Kota Pekanbaru

Dengan kembalinya (back to basic) kita ke UUD 1945 asli, maka kita sebagai warga negara-bangsa (nation state) Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kembali ke pangkal jalan kebenaran (the true, taubatan nasuha) yakni kembali pada hakekat jati diri (identity) bangsa Indonesia sebagaimana yang diwariskan para pendiri bangsa (founding fathers of Indonesia Nation) yakni falsafah dan ideologi negara Pancasila yang sesungguhnya, sesuai amanah penderitaan rakyat (ampera) dan sistem nilai, norma, kaidah dan hukum sebagaimana kandungan (konten) 5 (lima) Sila Pancasila yaitu 1.Berketuhanan yang Maha Esa (bertauhid, Laillahaillah, socio relegous), 2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab (humanity, dignity, and justice), 3. Persatuan Indonesia (integrity and unity), 4. Permusyawatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan (bil hikmah) dan perwakilan (assyuro and democratic based on common sence), dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (social equity and social walfare for all Indonesian Peoples).

Demikian itulah yang diungkapkan gejala-gejala sosial yang negatif yang sudah dan tengah berlangsung di Tanah Air Indonesia yang sama-sama kita cintai ini, agar kalian kaum elite politik sadar bahwa negeri “kanoha bin mafioso” beginilah nasib sial, keadaannya Indonesia Raya hingga zaman Now.

Maaf jujur saya dan kita berkata, pelemahan NKRI dalam satu dasa warsa terakhir di era Presiden RI Mulyono yang kini juga dipertanyakan dan diragukan keabsaan ijazah Sarjana UGMnya, dan beredar infonya di medsos, disinyalir ijazahnya dari ” pramuka university” yang sdh hilang terbakar. Dan juga putranya GRR, tokoh “Fufupapa” yang kini menjabat Wapres RI dipersoalkan publik yang tak jelas sekolahnya di luar negeri, diragukan dan disimpulkan “tak lulus” SMA sebagaimana data yang ditemukan dan dipublish Roy Suryo, Rismon dkk, maka semakin merusak wajah dan citra Negara-bangsa Indonesia ini yang semakin tampak tak bermartabat dan tidak bermarwah (have not dignity), malu kita sebagai WNI jika berada di luar negeri. Munculnya pelemahan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 produk amandemen ke 4 thn 2002, salah seorang yang mendukung (backup) Presiden RI ke 7 Mulyono adalah sosok LBP. Beliau adalah salah seorang yang bertangung jawab terhadap kegagalan rezim Mulyono, akan tetapi masih diberi panggung kekuasaan oleh Presiden RI yml bpk PS, aneh bin ajaib, anomali.

Saya dan kita sebagai WNI yang waras, sangat berharap LBP menyadari kelemahan yang berujung pada kegagalannya itu, dan beliau harus rela dan ikhlas memberikan kesempatan kepada Menkeu RI Purbaya yang diberi amanah Presiden RI ke 8 bpk PS, untuk bekerja profesional, jujur dan berakhlak mulia untuk mewujudkan cita-cita kemakmuran bersama sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan konglomerat, dan sukses mencapai 4 tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 asli, pada alenia ke 4. Harapan kita warga bangsa kepada LBP anda beristirahatlah dengan tenang dan damai, bertaubatlah, perbanyakkah ibadah kpd Tuhanmu ! dalam menjalani hidup di hari tua, menunggu ajalmu tiba, nyawamu pasti dicabut oleh malaikat maut atas perintah Tuhan yang Mahakuasa, Allah SWT.

Demikian narasi ringkas yang bisa saya ungkapkan pada kesempatan ini, sebagai bahan perenungan kita bersama selaku warga bangsa yang masih waras, mencintai Indonesia, berakal sehat dan berhati nurani bersih, serta ikhlas (bukan edan binti fulus dan bulus), semoga pesan moral dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk kemajuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli. Kita berharap dan berdoa memohon kepada Allah SWT, agar bpk Presiden RI PS dibantu para Menterinya, salah seorang diantaranya Menkeu RI Purbaya, agar mereka dianugerahi kekuatan hidayah, rahmat dan karuniaNya sehingga NKRI keluar dari krisis multi dimensi saat ini.
Akhirulkalam, semoga Allah SWT selalu melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa, gemar beramar makruf nahi mungkar, dan mempercayai kehidupan akhirat/hari Kiamat, Aamiin-3 YRA***

Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, West Java, Ahad, 19 Oktober 2025.

Pendiri ICMI di Malang tahun 1990, Ketua Wanhat MPW Orwilsus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, Pendiri dan Dosen Univresitas Djuanda Bogor thn 1986-2024, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-Tulisan di Media Sosial dalam Rangka ikut berkontribusi mewujudkan keberhasilan Indonesia Emas tahun 2045