KALBAR (LEAD.co.id) – Presiden Jokowi menanam pohon bersama masyarakat di daerah aliran sungai (DAS) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Rabu (8/12/2021). Penanaman pohon ini sebagai upaya pemulihan lingkungan di area bekas tambang.
“Kita tahu ini adalah bekas pertambangan emas kira-kira tahun ’90-an. Kemudian tadi kita telah menanam vegetasi pohon baik itu buah-buahan dan spesies-spesies yang lainnya,” ujar Presiden di lokasi penanaman.
Atas penanaman pohon tersebut, Jokowi berharap daerah tangkapan air (DTA) atau catchment area dan DAS di hulu Sungai Kapuas maupun Melawi yang rusak akibat pertambangan dan perkebunan bisa pulih kembali.
Penanaman pohon diharapkan bisa dilakukan di tempat-tempat area bekas tambang lainnya. Karena itu, Jokowi akan juga membangun sebuah persemaian (nursery) di lingkungan Sungai Kapuas dalam rangka rehabilitasi hutan-hutan yang rusak.
“Selain kita akan juga membangun sebuah persemaian (nursery) di lingkungan Sungai Kapuas dalam rangka penanaman kembali, rehabilitasi kembali hutan-hutan kita yang rusak,” imbuhnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar melaporkan, wilayah hulu DAS Kapuas merupakan kawasan resapan air yang harus dilestarikan karena potensi penyimpanan air tahan sebagian besar berasal dari kawasan tersebut.
“Jika kawasan ini rusak, potensi hidrologi yang besar tersebut akan hilang,” ujar Siti Nurbaya.
DAS Kapuas membentang dari Kabupaten Kapuas Hulu sampai ke Kota Pontianak yang melintasi sejumlah kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak.
Menurut Siti, sejak tahun 2016, DAS Kapuas termasuk dalam target rencana strategis prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dipulihkan daya dukungnya karena pertimbangan tingkat kekritisan lahan.
Selain itu, kata Siti, Presiden juga telah menetapkan untuk dibangun satu unit persemaian secara luas untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Kalimantan Barat khususnya DTA Kapuas. Kapasitas bibit direncanakan untuk minimal 10 juta bibit per tahun.
“Bisa dilakukan dengan pola public-private partnerships dan inilah juga saat di mana swasta ikut secara langsung dalam tanggung jawab pemulihan lingkungan,” imbuh Menteri LHK.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres





