Rekayasa Pengadaan di Mubar, Kamasta Laporkan 38 Perusahaan ke KPK

oleh -410 views
KPK, Logo KPK, Pemberantasan Korupsi,
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA (Lead.co.id) – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) resmi melaporkan dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (7/11/2022).

“Rekayasa dan kongkalingkong pada proses tender proyek di Muna Barat diduga kuat melibatkan oknum pokja di ULP menjadi dalang dalam memonopoli proyek- proyek di Muna Barat,” ujar Ketua Umum Kamasta, Akril Abdillah.

Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya proses tender proyek di Pemda Mubar tidak transparan. Diduga, ada pengaturan server untuk proses tender untuk membatasi peserta lain dalam melakukan penawaran.

“Praktek Culas seperti ini terus berlanjut hingga saat ini, kebobrokan tersebut sempat dipermasalahkan oleh Pj Bupati Muna Barat Dr Bahri,” tuturnya.

Baca :  Korpma GPII Minta Usut Pembantu Pelarian Buronan KPK

Sebelumnya, PJ Bupati Bahri menduga server LPSE di Mubar disembunyikan, diduga untuk mengakomodir kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Sebab, ditemukan beberapa paket telah dilelang sementara server diketahui dalam keadaan rusak.

“Hal tersebut dapat terkonfirmasi dari pernyataan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muna Barat yang menyatakan server LPSE sedang bermasalah dan sementara diservice,” ujarnya.

Pria kelahiran Sultra juga menyampaikan, berdasar hasil investigasi dan data-data yang dimiliki, diduga kuat Pemda Muna Barat (Mubar) dalam hal ini Pokja ULP telah melakukan pengaturan server untuk proses tender, agar tidak berhasil dalam proses upload penawaran.

Baca :  Datangi KPK, GIB Minta Korupsi Bansos Covid-19 Dihukum Mati

“Hal semacam ini sudah terjadi sekian kalinya karena pada tahun-tahun sebelumnya server layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tidak bisa diakses, kami duga terjadi kembali persekongkolan lelang antar peserta/penyedia/perusahaan tertentu dengan ULP,” ungkapnya.

Sebelumnya dia berharap, kasus rusaknya Server ULP tidak terulang kembali di masa kepemimpinan Pj Bupati Bahri. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di lapangan.

Pasalnya beberapa waktu yang lalu kami memiliki beberapa bukti, tentang masih adanya dugaan kongkalingkong yang dimainkan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terjadi di Pokja ULP Muna Barat.

Baca :  Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Enam Tersangka

“Kami memiliki bukti tangkapan layar video dan foto di mana proses, selain itu Indikasi persekongkolan dan monopoli itu semakin dikuatkan dengan lelang beberapa paket hanya diikuti oleh satu peserta lelang saja,” tuturnya.

Untuk itu, selain melaporkan Kabag ULP Muna Barat di KPK, Kamasta juga melaporkan 38 perusahaan yang diduga merupakan buah dari persekongkolan dan monopoli proyek di Muna Barat.

“Selain Kabag ULP Muna Barat kami juga melaporkan 38 perusahaan dan 53 paket yang diduga terlibat dalam kongkalingkong dan monopoli proyek di Mubar,” ungkapnya.