Relaksasi PPKM Darurat: Aturan Dilonggarkan Mulai 26 Juli

oleh -200 views
Relaksasi, PPKM Darurat, Aturan, 26 Juli
Presiden Jokowi saat konferensi pers terkait relaksasi PPKM Darurat, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 20 Juli 2021 [File: BPMI Setpres]

BOGOR (LEAD.co.id) – Pemerintah Indonesia telah memutuskan relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021. Keputusan ini diambil dengan catatan tren kasus Covid-19 telah mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 20 Juli 2021.

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun yang bukan menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjut Presiden Jokowi.

Baca :  Polres Bogor Bagikan Paket Sembako kepada Para Pedagang

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, pengaturannya oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Tambahan Anggaran Bansos

Presiden Jokowi meminta agar semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini agar kasus Covid-19 segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

Baca :  Ketum MMP Dukung Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ungkap Jokowi.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 meski situasinya sangat berat. Karena itu, dengan usaha keras bersama, dia berharap bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial, ekonomi masyarakat bisa normal kembali.

Jokowi menyatakan, pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Baca :  MMP Dukung Perluas Titik Penyekatan: Efektif Cegah Transmisi Covid-19

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *