LEAD.co.id | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memutuskan tidak mengizinkan ekspor benih lobster menyusul hasil Rapid Assessment Peraturan terkait Tata Kelola Ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Pemerintah hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.
Hasil Rapid Assessment Ombudsman RI terkait Tata Kelola BBL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia ini disampaikan kepada pihak KKP, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/4/2021).
Pada 15 Februari 2021, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil temuan kajian dengan dua opsi Saran kepada pihak KKP. Opsi pertama adalah memberi izin atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun untuk evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta membantu pengembangan budidaya.
Sedangkan opsi kedua agar merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dana untuk riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.
Rina, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP mengungkapkan bahwa, Menteri Kelautan dan Perikanan telah memutuskan untuk tidak mengizinkan ekspor benih lobster dengan merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Hal itu usai mendapat saran dari Ombudsman RI.
“Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia,” ujarnya.
Terkait keputusan tersebut, KKP akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal. KKP juga telah berkoordinasi kepada pihak Polri terkait keputusan larangan ekspor benih lobster ini.
“Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia,” sebut Rina.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, kejadian latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI, yang mengarah pada potensi empat mal-administrasi.
“Empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya kriteria yang memenuhi kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan BBl dan nelayan BBL. Kedua, adanya permintaan keseimbangan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL,” terang Yeka.
Ketiga hal tersebut Ombudsman adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari suatu BBL dalam skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL. Keempat, Ombudsman menemukan kewenangan dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP dan penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga terendah.
Sesuai prosedur, Ombudsman RI akan melakukan pemantauan tindak lanjut pelaksanaan saran tersebut. Yeka mengaku akan melaksanakan diskusi publik terkait revisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Ombudsman RI





