Sebar Konten Pornografi ke Anak Didik, Pelatih Futsal Ditetapkan Tersangka

oleh -260 views
Pornografi, Konten Pornografi, Anak Didik, Pelatih Futsal, Tersangka

BOGOR (LEAD.co.id) – Seorang pelatih futsal MN alias GJ (30) telah ditetapkan menjadi tersangka akibat penyebaran konten pornografi terhadap anak didiknya di beberapa sekolah wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Penetapan GJ menjadi tersangka itu berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Bogor. Dalam penyelidikan, telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkan GJ sebagai seorang tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari postingan di media sosial oleh warganet GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang dilakukan MN alias GJ. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.

Baca :  Kado Pahit Hari Ibu, Nenek 70 Tahun Dijadikan Tersangka Kasus yang Tidak Dilakukan

“Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya,” ungkp AKBP Iman dalam keterangan pers, pada Senin (7/2/2022).

Menurut dia, modus tersangka yaitu dengan mengirimkan foto kelaminnya kepada korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan balik foto kelaminnya, berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Dalam penyelidikan, tersangka GJ mengaku telah mengirimkan foto alat kelamin kepada anak didiknya sebanyak 3 orang dari sekolah yang berbeda dan mengirim pesan WA berisi ajakan untuk melakukan perbuatan cabul kepada 12 orang korban yang berbeda.

Baca :  Tersangka Suap Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Terima 1 Miliar

Namun demikian, kata Iman, hingga saat ini tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan. Hal itu karena belum ada korban yang melakukan laporan secara resmi ke pihak Kepolisian.

“MN alias GJ ini pun mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seksual. Dan dengan apa yang ia lakukan kepada korban yang ia bujuk tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan,” ungkap AKBP Iman.

Atas perbuatannya, MN alias GJ akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Baca :  Kuasa Hukum : Kadarusman Tidak Layak Dijadikan Tersangka

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *