Site icon LEAD.co.id

Sebuah Harapan Muktamar ICMI VII di Bandung

Apendi Arsyad, Regenerasi, ICMI

Dr. Apendi Arsyad, Pimpinan Sidang RPD MPW/ICMI Orwil Khusus Bogor

Oleh: Apendi Arsyad

Bismillahirrahmanirrahim
InsyaAllah, jika tidak ada halangan melintang, organisasi Islam Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) yang didirikan 6 Desember 1990 di Kampus Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, akan menyelenggarakan perhelatan akbar Muktamar ICMI yang ke 7.

Alhamdulillah ICMI pun sudah berusia 31 tahun pada Desember 2021 ini, yang sekaligus pada acara Muktamar ini diperingati ulang tahun (Milad) dengan penuh hikmat. Acara Muktamar ICMI, rencananya akan dibuka resmi oleh Wakil Presiden RI bapak Prof. Dr (HC) KH Ma’ruf Amin, yang juga beliau selaku Ketua Dewan Penasehat ICMI Pusat.

Dalam tradisi berorganisasi, momentum Milad ini memang sudah seharusnya para pengurus, anggota dan pendukungnya yang selama ini menjadi elemen penggerak (aktor) akan melakukan perenungan dan evaluasi baik kinerja maupun capaian fungsi dan perannya ICMI sejalan dengan AD, ART, dan Khittah ICMI dalam mewujudkan program 5 K ICMI.

5 K ICMI adalah misi ICMI yang meliputi ada 5 (lima) yang sasaran, target dan tujuan untuk peningkatan Kualitas (K) yaitu:

(1) Iman taqwa (imtaq) kepada Allah SWT (bertauhid) atas landasan Al Quran dan Sunnahrasul (QnS);

(2) Pola Pikir, yakni pengembangan sumberdaya insani (SDM) yang memiliki pola pikir (mindset) yang cerdas, intelek, pakar dan mampu mengintegrasikan ipteks dan imtaq, sehingga tidak terjadi pribadi yg terpecah (split personality);

(3) Hasil Karya; yakni warga ICMI yang memiliki kemampuan penguasaan ipteks melalui riset dan pengenbangan, akan bisa menghasil berbagai inovasi yg berguna bagi kemaslahatan ummat manusia, khususnya bagi bangsa Indonesia;

(4) Hidup; yakni berikhitiar dengan hasil inovasi dapat membangkitkan kemampuan ekonomi masyarakat bangsa dan ummat dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT dengan penuh limpahan keberkahan; dan

(5) Keluarga; yakni adanya ikhtiar untuk membangun keluarga yang penuh kasih sayang (Sakinah mawaddah Warohah) atas landasan QnS.

Dengan 5 agenda program inilah, hendaknya dijadikan tolak ukur (indikator) untuk menilai tingkat keberhasilan peran dan fungsi ICMI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pada awal berdirinya ICMI, begitu banyak harapan ummat Islam Indonesia yang merupakan komponen terbesar (mayoritas) dari penduduk Indonesia. Kaum terpelajar dan cerdik-pandai (cendekiawan) muslim Indonesia sangat menyadari dan paham, bahwa bangsa Indonesia bisa maju dan sejahtera, apabila ummat Islamnya hidup berkemajuan dan berperadaban, dan sebaliknya jika ummat Islam Indonesia masih tetap terbelakang, miskin (melarat) dan bodoh, maka bisa dipastikan NKRI tidak akan bisa maju berkembang sederajat dengan negara maju lainnya (delevoped country) karena tidak memiliki daya saing, dan bangsa ini tetap berada pada status negara berkembang (developing country) dan bahkan jika salah urus bisa-bisa menjadi negara terbelakang di dunia (undeveloped country).

Kaum cendekiawan muslim Indonesia, yang merupakan kelompok sosial menengah (midle class) sebagai agen perubahan sosial dan modernisasi masyarakat dan bangsa Indonesia, sangat menyadari hal ini. Oleh karena itu, ini menjadi tugas dan menantang bagi kita kaum terpelajar dan untuk peduli akan perjalanan nasib bangsa dengan mencari solusi atas berbagai permasalahan yg dihadapi. Upaya dan ikhtiar solusi ini bersifat kontinyu dan jangka panjang (long mark).

Orang-orang yang berhimpun dalam ormas Islam ICMI sudah sangat memahami bahwa bangsa Indonesia akan bisa maju apabila SDM dan rakyatnya berpendidikan dan berbudaya sesuai kemajuan peradaban.

Indonesia itu, potensi pengembangan sangatlah besar seperti melimpahnya ketersediaan sumber daya alam (SDA) baik hayati (megabiodiversity) dan nonhayati sebagai sumber kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang perseorangan (kaum oligarky).

Masyarakat bangsa Indonesia, terutama Umat Islam di perdesaan juga memiliki modal sosial (social capital) yang cukup kuat dan kaya (SDS) seperti budaya gotong royong, saling membantu dan menolong, masih kuat solidaritas antar sesama atas landasan Imtaq, seperti yang tampak selama pandemi Covid-19.

Sebenarnya jika dikelola dengan baik dan cerdas SDA dan SDS masyarakat ini oleh Pemerintah yakni para pemimpin, para negarawan dan para elite politik penentu kebijakan (the ruling party), bangsa dan ummat berpeluang besar untuk bisa maju menjsdi.negara besar dan kuat secara ekonomi dan budaya (berperadaban) akan memiliki daya saing.

Tetapi kenyataannya kita menemukan kondisi yang bertolak belakang (paradoks), dimana warga masyarakat masih banyak hidup tak layak (miskin dan melarat), tingkat ketimpangan orang kaya miskin menganga dilihat dari angka gini ratio, angka persepsi korupsi sangat tinggi, bencana alam akibat ulah manusia yang membuat rakyat menderita juga juga tetap tinggi, hak-hak kepemilihan lahan komunal adat dan negara seperti hutan, perkebunan dan tambang semakin bergeser kepemilikannya kepada pribadi-pribadi “elite” orang kaya (kaum oligarky) akibat regulasi dan public policy yang bias pro kapitalis, dan banyak lagi fakta yaNg berlangsung saat ini jika kita mau mencermati.

Begitu banyaknya persoalan dan permasalahan yang muncul di negeri ini, yang terjadi dalam proses pembangunan Indonesia dalam sejumlah aspek dan sektor, subsektor yang kita hadapi saat ini, salah satu faktor tata kelola yang buruk (bad governance, bobrok) akibat lemahnya dan rendahnya SDM para elite politik negara ini.

Kader-kader para pemimpin yang muncul ke permukaan dan kini mendapatkan kekuasaan dan kewenangan mengelola dan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kinerjanya pemerintahan belum sesuai harapan ummat dan bangsa, dan bahkan regulasi dsn “public policy” yang dikeluarkan ada sebagian ber kecenderungan melanggar UU dan konstitusi negara UUD 1945.

Ada gejala yang tampak perumusan dan penyusunan dan penetapan RUU menjadi UU dan regulasi lainnya minus public hearing dan bahkan nir Naskah Akademik. Warna pragmatisme dan kepentingan oligarky terlihat jelas ke permukaan.

Dan sehingga, bahkan fakta akhir-akhir ini banyak bermunculan regulasi dan peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan aspirasi ummat Islam Indonesia (dan bertentangan ajaran QnS dan Sila-sila Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945).

Sebut saja di antara regulasi publik yaNg bias (sesat-menyesatkan) kepentingan umat Islam dan bangsa itu seperti Permendikbud RI nomor 30 thn 2021 yang memberi ruang berkembang biaknya perbuatan zinah/ LGBT, UU Minerba yang memberikan karpet merah kepada kaum oligarky, UU Cipta Kerja alias “Cilaka” yang memberikan karpet merah bagi para pemilik modal (kaum oligarky) dan menjadikan buruh sebagai keset alas kaki/sepatu dan sandal jepit, pengelolaan dana haji yang tak jelas penggunaannya, membengkaknya utang luar negeri, Revisi UU KPK membuka peluang maraknya KKN, UU Pileg dan Pilkadal yg demokrasi padat modal tapi minus moral, bukan demokrasi tapi kenyataanya “demograzy”, UU BRIN dimana pengembangan aktivitas riset dan inovasi di Indonesia “ditunggangi political power”, dan masih banyak lagi regulasi-regulasi publik yang membuat hati ini miris, prihatin dengan berbagai kekhawatiran.

Singkat kata ideologi diluar sistem Pancasila seperti liberalisme, kapitalisme, sekularisme, ateisme/komunisme dll mulai diberi ruang oleh the ruling party. Jika dibiarkan gejala-gejala negatif ini sebagaimana yang disebutkan, kita akan merasa pesimis untuk bisa menjadikan NKRI berkemajuan dan bermartabat, berdaya saing global karena sibuk dengan urusan domestik.

Berangkat dari kondisi eksisting NKRI saat ini, membuat elemen-elemen masyarakat yang kritis dan peduli dengan perjalanan kehidupan kebangsaan bermunculan, terutama kalangan ummat Islam Indonesia yang dirugikan, sehingga pola relasi tokoh masyarakat Islam dengan berbagai Ormas, terjadi kerenggangan, ketegangan (disharmoni) dan berpotensi munculnya konflik sosial horizontal dan vertikal yang kita tidak harapkan terjadi.

Terus terang, jujur saya berkata, peran dan fungsi ICMI selama satu dasa warsa belakangan ini, kurang mampu atau tidak berdaya dalam mencarikan solusi dan menjembatani (breadging) persoalan dan permasalahan bangsa dan negara. Padahal ormas Islam ICMI sesuai wataknya beridentitas Keislaman, ke-cendekiawan-an dan Keindonesiaan/ kebangsaan. Sistem nilai, norma dan kaidah agama Islam, budaya dan Sains cukup melekat kuat dalam pribadi elite pengurusnya sebagai kaum intelektual wajib peduli terhadap nasib masyarakat bangsanya.

Saya melihat ICMI kurang responsip dan seakan-akan tidak peduli dengan kondisi masyarakat Islam yang resah dan gelisah menghadapi regulasi dan kebijakan yang merugikan masyarakat dan bangsa tersebut, yang bertentangan falaafah dan ideologi negara Pancasila dan moral serta spiritual agama. Bahkan mereka-mereka yang berjuang menegakkan “amar makruf dan mencegah nahi mungkar”, kemudian dituduh kelompok radikal dan fundamentalist serta bahkan dituduh “teroris” yang membahayakan kehidupan bangsa dan NKRI.

Di sini kondisi pola relasi tokoh ummat Islam Indonesia dengan regim Pemerintah (the ruling party) haruslah dikoreksi dan direstorasi oleh para pemimpin dan tokoh ICMI secara institusional. Tampillah beropini cerdas, elegan dan bersikap dengan jelas, lugas dan tegas spt yang telah ditunjukkan sikapnya oleh DPP MUI, PP Muhammadyah dll dalam mengawal dan mengontrol regulasi dan kebijakan publik yang tidak aspiratif tersebut.

ICMI jangan lengah, apalagi alfa dalam merespon hal-hal yang sensitif bagi ummat Islam tersebut. Kasihan ICMI jika dibiarkan pasif begini bisa jadi akan ditinggalkan ummat Islam dan bangsa ini, ICMI bukan lagi menjadi harapan, yang bertolak belakang keragaan dan kinerja sebagaimana era kejayaan kepemimpinan Prof. Dr. BJ Habibie, pendiri dan Ketum MPP ICMI serta Presiden RI ketiga. Walaupun saya tidak mengajak para pembaca “berhalusinasi” BJ Habibie, karena era hari ini sangatlah berbeda dengan 2-3 dasa warsa yang lalu, mulai mengalami kadaluarsa.

Era kita hari ini (zaman Now) secara struktur demografis ummat dan bangsa Indonesia ini mulai didominasikan generasi millenial (generasi Z) salah satu wataknya ramah ITC, user digital. Dilain sisi kondisi eksisting zaman Now ditandai gejala ketidak pastian yang desruptif sebagai dampak kemajuan inovasi information and technology communication (ITC), masyarakat industri 4.0, diperparah lagi munculnya perubahan iklim global (climate change) yang memunculkan berbagai bencana alam, krisis ekologi dan terakhir muncul pula tahun 2019 pandemi Covid-19, yang menghantam dan memporak-porandakan segala sendi dan aspek-aspek kehidupan sosial (ipoleksusbudhankam) bangsa dan umat manusia di seluruh penjuru dunia.

Dengan gejala sosial “desrupsi” tersebut mau tidak mau atau “suka tidak suka” kita harus mencari, menemukan dan memilih sosok dan vigur dari generasi millenial di dalam forum Muktamar ICMI ke 7 ini untuk menakhodai ICMI 5 tahun ke depan.

Kami dari Orwil ICMI berstatus “khusus” telah menyiapkan dan menawarkan seorang individu yg memenuhi persyarakatan dan kebutuhan zaman Now. Beliau adalah Prof. Dr. H. Arif Satria, SP., MSi, Ilmuan dan akademisi terkemuka yg banyak meraih prestasi/ penghargaan, dan Rektor IPB University kampus terbaik dan penghasil inovasi tertinggi di tanah air Indonesia, dan juga dikenal sebagai Ketua MPW ICMI Orwil Khusus Bogor yang membanggakan.

Mudah-mudahan para peserta Muktamar VII dan Milad ke 31 thn 2021, para elite ICMnyaI menyadari akan posisi, jatidiri, peran dan fungsi mulianya ICMI sebagai agen solusi terhadap permasalahan dan persoalan bangsa dan NKRI yang sama-sama kita cintai ini.

Selamat bermuktamar dan insyaAllah berhasil menyusun program-program dan kegiatan strategis yang maslahat bagi umat dan bangsa, berhasil memilih pemimpin ICMI periode 2021-2026 yang siddiq, amanah, fatanah dan tablig; bermusyawarahlah dengan pikiran yang waras dan hati nurani yg bersih, serta ber-demokrasilah yang rasional, jujur penuh hikmah, dan bersih dari perilaku “jahat suap menyuap dan sogok menyogok yang haram”, transaksional materialistk itu.

Himbauan dan harapan saya dan kita sebagai pencinta ICMI, hindarilah dan janganlah berbuat yg haram-haram itu di gelanggang Muktamar ke 7 ICMI. Ini harapan saya dan kita bersama untuk menyelamat eksistensi ICMI masa kini, zaman Now dan ke depan di era millenial. InsyaAllah hasil Muktamar ICMI VII tahun 2021 diridhoi Allah SWT dan penuh keberkahan, jauh dari laknatullah. Amiin3 YRA.

Jayalah ICMI kita….its ok..go a head !

 

Penulis adalah Pendiri dan Dosen (Assosiet Profesor) Universitas yg Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat (aktivis Ormas dan LSM) dan Pengamat Sosial)

Exit mobile version